Kediri, www.beritamadani.co.id – Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan oleh Tim Gabungan dari Polres Kediri, Kodim 0809, Kejaksaan Negeri Kediri, Pengadilan Negeri dan  Satpol PP.Kabupaten Kediri. Sasaran utama operasi ini adalah para pengguna jalan yang tidak memakai masker di Jl. Raya Panglima Polim Pare,  Kecamatan Pare, Selasa (15/9/20).

Pelaksanaan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6, Tahun 2020. Ratusan pengendara kedapatan tidak bermasker, langsung disidang di tempat razia. Proses sidang di tempat melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dan bagi pelanggar didenda Rp 20 ribu – 25 ribu rupiah.

Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono, saat ditemui mengatakan,“Pelanggar yang terjaring dioperasi ini, langsung dilakukan sidang di tempat,” ujarnya.

“Operasi ini akan rutin kita gelar ke depannya. Untuk pembelajaran dan efek jera bagi masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Mudah-mudahan dengan adanya sidang di tempat ini bisa menurunkan jumlah masyarakat yang terconfirm Covid-19. Giat ini akan kita laksanakan secara berkala dengan sasaran yang berbeda-beda,”Pungkasnya.

Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kontes Burung Perkutut di Gantangan Ngasem Menjadi Ajang Silaturahmi
Next post Truk Gandengan Vs Sepeda Motor, Warga Plaosan Tewas di Lokasi Kejadian