Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Tujuh puluh lima hari tahapan kampanye Pemilu menjadi issue krusial. Didalamnya akan muncul mobilisasi massa. Oleh karenanya kepada semua pemangku daerah, termasuk para Penjabat Kepala Daerah untuk berkomitmen kuat mewujudkan kondusifitas daerah.

Mendagri Tito Karniavan, memberikan pengarahan kepada Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia, dalam rangka menjaga dan menjamin netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu, Jumat  (17/11/23). “Perlu saya stressing, dan mencatat masa jabatan Penjabat Kepala Daerah yang juga tidak sebentar, dengan kewenangan yang relatif lebih kuat, maka akan ada evaluasi secara berkala. Ini semata untuk memastikan sistem berjalan, maka dapat dilakukan pergantian sewaktu waktu. Satu diantaranya menghantarkan Pemilu yang damai, netral dan sukses, dalam penyelenggaraan”. 

Selain itu Mendagri Tito menjelaskan Permendagri Nomor 4/2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, secara filosofi, dan nilai, adalah memberikan ruang sekaligus penguatan demokrasi. “Itu termanifestasi dengan membuka mekanisme pengusulan melalui jalur DPRD. Namun perlu saya ingatkan, sifatnya adalah usulan sehingga tanggungjawab Saudara tetap ke Pemerintah Pusat. Karena proses dan penentuan secara langsung dari Tim Penilai Akhir Pusat yang langsung dimonitor Bapak Presiden, “ tegas Tito kepada segenap Penjabat KDH se-Indonesia.

Lebih lanjut  ia mengatakan, tugas paling utama dan penting dari Penjabat Kepala Daerah adalah mengisi kekosongan jabatan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berlangsung, dan ini adalah tugas dari Pusat. “Saya tekankan karena ini penugasan Pusat maka yang akan jadi sorotan adalah Presiden, karena saudara sekalian langsung ditunjuk Presiden. Oleh karenanya saya wanti wanti, jalankan mandat dengan baik,” tandas Mendagri.

“Terkait penyelenggaraan Pemilu, saya tekankan akan pentingnya menjaga netralitas. Lebih lebih saudara semua (Penjabat KDH) merupakan birokrat,” imbuhnya.

Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat usai giat pengarahan, menegaskan komitmennya atas instruksi Mendagri. “Tadi saya catat sekaligus saya instruksikan untuk dapat dijalankan di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Dari sosialisasi, edukasi, pelaksanaan hingga pengawasannya, saya minta untuk dijalankan dengan sebaik-baiknya. Kita (ASN Pemkot Malang, red) pun telah melakukan Pakta Integritas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu,“ tegas Wahyu Hidayat.

Diutarakan Pj Wali Kota Malang, aturan terkait netralitas ASN tertuang dalam Keputusan Bersama Men PAN RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu.

“Berkaitan hal tersebut, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang, saya perintahkan, saya tegaskan, saya ajak untuk menegakkan prinsip-prinsip netralitas, yakni :

1.Dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

2.Dilarang ikut kegiatan sosialisasi dan kampanye peserta Pemilu serta menggunakan atribut partai.

3.Dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau identitas kependudukan.

4.Dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

5.Dilarang membuat keputusan dan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

6.Dilarang melakukan ajakan, seruan dan serta memberikan barang tertentu kepada ASN dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang bersifat keberpihakan pada salah satu peserta Pemilu.

Tegas Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, dengan didampingi Ka.Bakesbang dan Kadiskominfo Kota Malang. (Yuni)

Previous post <strong>Keadilan dan Kemanusiaan adalah Landasan Kemerdekaan Palestina</strong>
Next post <strong>Haji Pujianto Serap Aspirasi Dimasa Reses Terakhir</strong>