Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna Lt-3 Gedung DPRD Kota Malang, Anggota Dewan melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Usulan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang bersama dengan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Turut hadir pada kesempatan ini dari Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, Wakil Wali Kota Malang Ir. Sofyan Edy Jarwoko, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, S.T., M.T., dan diikuti 45 Anggota DPRD Kota Malang, bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk upaya dari Pemkot Malang untuk melakukan perencanaan pembangunan dengan sebaik mungkin, dan mencegah terjadinya korupsi sejak dini.

Ketua DPRD kota Malang I Made Rian Diana Kartika mengungkapkan bahwa saat ini sedang berlangsung proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, dan saat ini tahapnya adalah dalam tahapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Dalam pembuatan RKPD 2024 ada tiga pilar yang digunakan untuk pembuatan perencanaan, yang saat ini terus berproses”. Jelas Made, Senin (16/1/23).

Dijelaskannya, pilar pertama adalah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang),  yang dihasilkan dari musyawarah yang dilakukan oleh masyarakat. Pilar kedua adalah melalui Forum Perangkat Daerah, yaitu program-program yang berasal dari Renstra (Rencana Strategis) perangkat daerah. Dan pilar ketiga adalah perumusan program yang berasal dari Pokok Pikiran yang sedang digodok bersama DPRD Kota Malang.

“Kami berharap langsung mendapatkan arahan dan saran dari KPK bagaimana regulasi dalam pelaksanaan tugas yang sesuai dengan aturan yang berlaku agar nantinya tidak ada masalah”. Terang Made saat diwawancarai www.beritamadani.co.id.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama secara virtual mengatakan kalau sudah berbicara dengan KPK, maka yang dikomunikasikan adalah tentang antikorupsi.

Namun dalam lingkup antikorupsi ini ada hal-hal yang sifatnya sangat teknis yang disana bukan hanya dari KPK saja. “Bisa melibatkan Kementerian Dalam Negeri, namun terkadang itu diabaikan oleh jajaran pemerintahan”. Jelas Brigjen Ujang.

Lebih lanjut disampaikannya bahwa tugas KPK tidak hanya memberantas korupsi, KPK juga senantiasa melakukan edukasi dan sosialisasi pencegahan tindak korupsi, seperti pelaporan LHKPN & gratifikasi, sehingga dapat meminimalisir, menekan, atau bahkan meniadakan tindak pidana korupsi tegasnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Ranperda Kota Layak Anak Jadi Sorotan DPRD Kota Malang</strong>
Next post <strong>Ketua DPRD Kota Malang Mengharapkan Memperkecil SILPA pada Tahun 2023</strong>