Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dengan banyaknya peristiwa perundungan dan KDRT, maka DPRD Kota Malang perlu segera mengesahkan Perda tentang Kota Layak Anak.

Setelah memimpin Rapat Paripurna yang perdana pada awal tahun 2023 ini,  I Made Riyan Diana Kartika saat diwawancarai www.bertamadani.co.id menyampaikan, Ranperda ini akan segera diputuskan mengingat Pemkot Malang sudah mengajukan sejak Maret 2021. Namun karena ada Perda prioritas maka baru bisa direalisasikan tahun ini.

“Sebenarnya perda ini sudah diajukan pembahasannya sejak Maret 2022, namun karena banyaknya Perda prioritas maka baru diawal tahun ini baru kita bahas.” Tutur Made.

“Karena pada akhir-akhir ini banyak kasus perundungan dan KDRT, maka kita harus segera menerbitkan Ranperda tentang Kota Layak Anak ini. Kita akan bekerja sama dengan berapa pihak, dan kita akan membuat Pansus dan juga pemerhati anak, agar penyempurnaan Ranperda tentang perlindungan anak ini bisa sempurna.” Tambah Made, Politisi senior dari PDIP ini.

Disinggung mengenai target kapan Ranperda ini bisa dilaksanakan, Made menegaskan maksimal dua bulan Ranperda ini bisa dilaksanakan.

“Ranperda ini akan difokuskan, dan maksimal dua bulan harus segera terealisasi, sebelum Wali Kota menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maka Ranperda tentang perlindungan anak ini harus sudah kita selesaikan.” Pungkas Made.

Sementara itu Sutiaji, selaku Wali Kota Malang menuturkan bahwa Perda tentang perlindungan anak ini harus segera dibuat agar kedepannya bisa semakin jelas memfasilitasi dan literisasi kepada anak anak yang ada di Kota Malang ini.

“Perda tentang perlindungan anak ini harus segera dibuat oleh Pemerintah Kota Malang agar kedepannya bisa lebih jelas untuk memfasilitasi dan literisasi dan payung hukumnya kepada anak agar nantinya kita bisa memberikan pemberdayaan kepada mereka.” Terang Sutiaji. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Dikelabuhi Debt Collector Motor Mudlikah Diangkut ke Kantor FIF Jalan Bromo Kota Malang</strong>
Next post <strong>DPRD Kota Malang Melaksanakan Koordinasi dengan Korsupgah KPK Secara Virtual</strong>