Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) menyerahkan bantuan modal usaha bagi para buruh atau pekerja pabrik rokok, Sabtu (10/12/2022). Rencananya, penyerahan bantuan modal usaha ini dibagi menjadi tiga tahap dan dilaksanakan selama tiga hari mulai, 10-12 Desember 2022.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Dr. Eko Sri Yuliadi, S. Sos., M.M., menyampaikan bahwa Pemkot Malang melaksanakan amanat untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) kepada pekerja pabrik rokok yang berada di Kota Malang.

“Ada 638 karyawan yang kita beri belanja modal usaha, berupa oven bagi mereka yang memiliki keahlian membuat kopi. Bagi yang membuka usaha warung kopi kita beri mesin pembuat kopi. Ada juga di bidang konveksi kita beri mesin jahit,” ucap Eko Syah sapaan akrabnya.

Modal berupa aneka peralatan ini bersifat diberikan langsung. Namun demikian, mantan sekretaris Dishub ini menyebut bahwa walau sudah menjadi hak milik tetap harus ada pertanggungjawaban.

“Ada persyaratan dan mekanisme, ada berita acara serah terima di atas materai. Juga diketahui perusahaan dan Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), semua serba tertulis,” imbuh Eko.

Tak hanya mendapatkan modal usaha berupa peralatan berwirausaha, para pekerja pabrik ini juga diberi pelatihan dan pendampingan dalam menjalankan usahanya. Lebih lanjut Eko memaparkan bahwa untuk mengontrol keberlanjutan pemanfaatan bantuan pihaknya akan mengadakan pelatihan keterampilan dan juga melakukan kunjungan mendadak atau sidak.

“Sekali lagi, apa yang diberikan pemerintah kepada panjenengan minta tolong dipertanggungjawabkan dan dipergunakan sebaik-baiknya agar bermanfaat terhadap kehidupan panjenengan dan keluarga,” pungkas  Eko mewanti-wanti kepada para penerima bantuan modal usaha tersebut. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Puncak HUT Ke-52 Tahun IKG, Wisanggeni Gugat Dalam Semangat Membangun Omah Budaya IKG</strong>
Next post <strong>Srimiatun Minta Oknum Notaris AG Pemalsu AJB Segera Ditetapkan Tersangka</strong>