Kota Kediri, www.beritamadani.co.id – Saat ini sedang gencar-gencarnya sosialisasi pelayanan publik terkait dengan KRK (Keterangan Rencana Kota) di bawah naungan bidang tata ruang di Dinas PUPR Kota Kediri, dengan maksimal pelayanan ditarget 7 hari kerja jadi.

Yang dimaksud KRK yaitu surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari, S.T melalui kepala bidang tata ruang Chairil Anwar mengatakan bahwa sebelum mengajukan perijinan semuanya harus ada yang namanya KRK, atau surat keterangan rencana kota, agar surat ijin tersebut jelas peruntukannya. Sehingga pemohon mengetahui dari keperuntukannya hingga diperbolehkan ataupun tidak diperbolehkan.

“Salah satu persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ada KRK, sesuai nggak keperuntukannya, ini secara tata ruang diijinkan atau tidak, kalau tidak diijinkan ya tidak boleh terus akan tetapi kalau diijinkan ya otomatis bisa dilanjut,” jelas Chairil Anwar, Selasa, (6/9/2022).

Menurutnya, walaupun permohonan ijin masuk semua melalui OSS DPMPTSP akan tetapi di bidang tata ruang juga menyediakan formulir Permohonan Keterangan Rencana Kota yang ditujukan ke Kepala Dinas PUPR Kota Kediri bidang tata ruang.

“Intinya adalah dasar untuk mengetahui fungsinya, yang larinya nanti pada retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) karena retribusi rumah tinggal dengan retribusi investasi sudah beda, dan ini terkait juga dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang mana retribusi rumah tempat tinggal lebih murah tentunya dari pada retribusi yang untuk investasi/usaha,” terangnya.

Dalam pengajuan permohonan, kata Chairil, bisa mengajukan sendiri atau bisa dilakukan dengan cara dikuasakan, “Artinya bisa dikuasakan oleh siapa saja monggo dipersilahkan,” Jelasnya.

Bahkan saat konfirmasi Media  www.beritamadani.co.id juga ditunjukkan dari sejumlah file yang telah jadi Kererangan Rencana Kota (KRK) nya dan itu semua berdasar dari pengajuan para pemohon, istilah file tersebut dari pihak bidang tata ruang merupakan outputnya, yang semua sinkron dari data yang diajukan oleh para pemohon.

Dari lembar survey, formulir, cek list hingga produk outputnya semua lengkap di sub koor pemanfaatan ruang bidang tata ruang.

Perlu untuk diketahui isi dari KRK itu apa saja yakni, fungsi zona dan bangunan gedung yang dapat dibangun di lokasi bersangkutan, koefisien dasar bangunan maksimum (KDB Max), Koefisien lantai bangunan (KLB Max). Koefisien dasar hijau minimum (KHD Min), Jumlah lantai bangunan maksimum, Tinggi bangunan Maksimum (TB Max), Koefisien Tapak bangunan maksimum (KTB Max) dan Garis Sepadan Bangunan Minimum (GSB Min). (PUPR Kota Kediri-Cakas)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Car Free Day Resmi Dibuka Kembali oleh Sutiaji</strong>
Next post <strong>Mas Dhito Sebut Rencana Pembangunan TPA Regional Topang Kinerja TPA Sekoto</strong>