Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Ap, M.Si., tetap optimis dalam pencapaian target pajak daerah, dari target Pajak Daerah Kota Malang tahun 2022 sebesar Rp606.000.000.000,- (enam ratus enam miliar) pada Semester 1(Sampai dengan 30 Juni 2022).
Jenis Pajak Daerah tersebut yang meliputi; 1) Pajak Hotel sebesar Rp72.500.000.000,- 2) Pajak Restoran sebesar Rp84.000.000.000,- 3) Pajak Hiburan Sebesar Rp10.000.000.000,- 4) Pajak Reklame sebesar Rp40.000.000.000,- 5) Pajak Penerangan Jalan sebesar 90.000.000.000,- 6) Pajak Parkir sebesar Rp8.000.000.000,- 7) Pajak Air Tanah 1.500.000.000,- 8) Pajak Bumi dan Bangunan sebesar (PBB) Rp90.000.000.000,- 9) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp210.000.000.000,-.
Orang Nomor satu di Bapenda ini juga mengatakan bahwa upaya-upaya telah dilakukan baik ekstensifikasi, intensifikasi, pendataan objek baru, penagihan, pemeriksaan, pemasangan pajak on line serta meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, terobosan regulasi, Teknologi Informasi, monitoring dan evaluasi.
Adapun pencapaian Pajak Daerah diakhir semester I (sampai dengan 30 Juni 2022) :
Pemasukan dari 9 Pajak Daerah per- 30 Juni 2022 sebesar 240.089.319.752,33 , (39.62%)
1. Pajak Hotel
Target : Rp 18.125.000.000,00 (25%)
Realisasi : Rp 19.739.544.102,00 (27.23%)
Surplus : Rp 1.614.544.102,00 (2.23%)
2. Pajak Resto
Target : Rp 29.400.000.000,00 (35%)
Realisasi : Rp 47.103.256.363,57 (56.08%)
Surplus : Rp 17.703.256.363,57 (21.08%)
3. Pajak Hiburan
Target : Rp 3.000.000.000,00 (30%)
Realisasi : Rp 3.778.979.745,25 (37.79%)
Surplus : Rp 778.979.745,25 (7.79%)
4. Pajak Reklame
Target : Rp 20.000.000.000,00 (50%)
Realisasi : Rp 17.424.906.203,50 (43.56%)
Kurang : Rp 2.575.093.796,50 (6.44%)
5. Pajak Penerangan Jalan
Target : Rp 29.700.000.000,00 (33%)
Realisasi : Rp 31.751.958.349,27 (35.28%)
Surplus : Rp 2.051.958.349,27 (2.28%)
6. Pajak Parkir
Target : Rp 2.400.000.000,00 (30%)
Realisasi : Rp 3.053.608.813,00 (38.17%)
Surplus : Rp 653.608.813,00 (8.17%)
7. Pajak Air Tanah
Target : Rp 525.000.000,00 (35%)
Realisasi : Rp 512.887.159,74 (34.19%)
Kurang : Rp 12.112.840,26 (0.81%)
8. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Target : Rp 36.000.000.000,00 (40%)
Realisasi : Rp 35.028.284.983,00 (38.92%)
Kurang : Rp 971.715.017,00 (1.08%)
9. BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan )
Target : Rp 84.000.000.000,00 (40%)
Realisasi : Rp 81.699.698.834.00 (38.90%)
Kurang : Rp 2.305.301.166,00 (1.10%)
Handi, sapaan akrab beliau mengatakan, dari 9 Pajak Daerah, ada 5 Pajak Daerah yang mengalami surplus dan 4 Pajak Daerah masih belum bisa memenuhi target. Handi tetap semangat dan optimis dalam pencapaiaan selama 6 bulan kedepan, diantaranya dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan Juli tahun 2022 Bapenda Kota Malang akan menggelar “Gebyar Sadar Pajak” yang tentunya akan memberikan reward/apresiasi kepada wajib pajak/ masyarakat Kota Malang atas ketaatan dalam membayar pajak. Selain itu Handi menambahkan masih ada banyak terobosan-terobosan dalam pencapaian target pajak daerah tersebut, Antara lain :
- Pemutakhiran Data PBB
- Pemutakhiran Data Pajak Daerah Lainnya
- Penyesuaian NJOP Berbasis Harga Pasar
- Pembangunan Sistem Terintegrasi
- Sambang Kelurahan
- Gathering Wajib Pajak
- Sosialisasi Perpajakan Bagi Camat & Lurah
- Kajian Regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Desk Regulasi PDRD
- Pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
- Surat Keputusan Walikota tentang Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran PBB
- Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dan PDL
- E-SKPD dan E-SPTPD
- Pembayaran Pajak Daerah Lainnya dengan Sistem Open Payment
- Ekstensifikasi Ghosting Restoran
- Kerjasama dengan berbagai pihak. (Yuni)