Kota Malang, www.beritamadani.co.id – SPPT PBB Tahun 2022 bagi wajib pajak di Kota Malang resmi dilaunching. Giat ini berlangsung bersamaan dengan peresmian Jembatan Tunggulmas, oleh Wali Kota Malang Sutiaji, bersama Forkopimda Kota Malang dan seluruh undangan serta masyarakat sekitar.

Dalam sambutannya Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, Pemerintah Pusat saat ini terus mendorong agar kabupaten kota mampu mandiri fiskal. Supaya bisa mengurangi ketergantungan daerah terhadap fiskal pusat. Salah satu diantaranya adalah bagaimana menguatkan sektor pendapatan asli daerah (PAD).

“Artinya dengan semakin terliterasi masyarakat akan hak dan kewajiban, maka pembangunan di sektor apapun akan semakin kuat dan berimbang. Karena dengan membayar pajak maka kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat,” ucapnya, Kamis (24/2/2022).

Masih menurut Sutiaji, PR besar bagi Bapenda untuk menguatkan pendapatan yang ditargetkan mestinya jika tidak pandemi pada tahun 2023 dari 380 miliar menjadi 1,5 triliun. Ketika itu dilakukan, Insya Allah Kota Malang bisa mandiri fiskal. Karena saat ini Kota Malang masih menuju ke arah situ.

“Di Jawa Timur ini yang mandiri fiskal baru Kota Surabaya. Sedangkan yang menuju mandiri fiskal ada 3 daerah yaitu Sidoarjo, Gresik dan Kota Malang,” jelasnya.

“Maka dari itu Bapenda harus terus menerus melakukan inovasi-inovasi salah satunya melalui aplikasi Persada yang dilaunching hari ini. Karena dengan Persada ini akan mampu menjelajah pada semua Wajib Pajak (WP),” imbuh pria nomor satu di Pemkot Malang ini.

Sementara itu Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto menjelaskan, Bapenda Kota Malang berinovasi dengan melaksanakan pembangunan aplikasi monitoring transaksi penjualan, Point of Sale berbasis web dan android yaitu Persada, yang merupakan singkatan dari Aplikasi Online Pajak Restoran dan Subjek Pajak Daerah Lainnya.

Masih menurut Handi, Aplikasi Persada adalah sebuah monitoring pajak daerah yang mengambil basis data penerima wajib pajak. Diana tugas utama dari aplikasi ini adalah seluruh transaksi penjualan wajib pajak.

“Dengan aplikasi ini memungkinkan pelaporan setiap bulan bagi wajib pajak secara online sehingga bisa meminimalisir resiko penularan Covid,” ujar pria yang juga menjabat PLT Kasat Pol PP ini.

Masih menurut Handi, Aplikasi Persada ini sebagai win-win solution bagi Pemkot Malang dan wajib pajak. Karena aplikasi ini tidak hanya memudahkan Bapenda dalam melakukan monitor pajak tetapi juga bermanfaat bagi wajib pajak.

“Semoga dengan Persada ini, transparansi, akuntabilitas pembayaran pajak daerah dan penerimaan pajak daerah semakin optimal,” harapnya.

Perlu diketahui setelah dilaunching program ini, wajib pajak (WP) yang pertama kali melakukan pembayaran pajak adalah Wali Kota Sutiaji beserta istri. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Mas Dhito Genjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Demi Meningkatkan Kemandirian Fiskal
Next post Silaturahmi dengan Forkopimda di Madiun: Danrem 081/DSJ Beri Pesan Ini