Kota Malang, www.beritamadani.co.id – DPRD Kota Malang akan mengesahkan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan. Meski sudah difinalisasi, beberapa rekomendasi tentang implementasinya diberikan khusus kepada Pemkot Malang.

Rekomendasi DPRD Kota Malang ini diberikan melalui Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Malang, Rabu (26/1/2022) dalam Sidang Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan Pansus yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 Abdurahman.

Dalam sidang kali ini dihadiri oleh 35 anggota dari 45 anggota, artinya ini sudah sah dilaksanakan.

Dalam paripurna ini, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Mohammad Arif Budiarso, S.T., membacakan lima usulan ranperda tersebut. Pertama, agar eksekutif, dalam hal ini Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji segera menjadikan ranperda ini menjadi peraturan daerah (perda). Kedua, membentuk forum kearsipan. Ketiga, menambah sumber daya manusia di institusi terkait. Keempat, segera difungsikannya depo arsip dan melimpahkan tugas. Kelima, fungsi kearsipan kepada pejabat berwenang juga menjadi usulan pansus kearsipan.

“Sehingga kedepan penataan arsip di Kota Malang menjadi yang terbaik atau percontohan, seperti yang ada di Semarang,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan DPRD Kota Malang Drs. Agoes Marhaenta, M.H., menyampaikan sebanyak 5 rekomendasi pansus yang dapat dijalankan dan dijadikan pedoman implementasi ranperda kearsipan.

“Usai disahkan jangan makan banyak waktu untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur teknis pelaksanaan ranperda ini. Agar bisa segera dimanfaatkan,” jelasnya.

Agoes menyampaikan pula bahwa pansus menyarankan Pemkot Malang segera membentuk forum komunikasi di bidang kearsipan. Ini dibutuhkan sebagai wadah komunikasi bagi para arsiparis yang ada di Kota Malang.

Politisi PDI Perjuangan ini juga merekomendasikan agar Pemkot Malang segera menyiapkan SDM yang kompeten di bidang kearsipan di setiap perangkat daerah. Dan jika dimungkinkan direkrut ASN baru khusus tupoksi tersebut.

“Lalu dengan sudah dianggarkannya pembangunan Depo Arsip di 2022 ini, pansus mengimbau kepada Pemkot Malang agar Depo Arsip bisa segera difungsikan penggunaannya,” tegas Agoes.

Ia menambahkan pansus berharap Pemkot Malang segera menetapkan secara definitif kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Yang diketahui hingga saat ini masih dipegang seorang Pelaksana Tugas tegasnya. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Pengendara Skuter Listrik di SLG akan Ditindak oleh Polisi Jika Beroperasi di Area Jalan Raya
Next post Eratkan Silaturahmi dan Sinergritas: Polres Kediri Kota Bersama Kodim 0809 Kediri Gelar Olahraga Bersama