Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyelenggarakan Rapat Paripurna mengenai Penyampaian Penjelasan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 pada Hari Senin, 7 Juni 2021.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika. Kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan berjalan dari Tahun Anggaran baru ini dihadiri oleh Walikota Malang, Sutiaji, Wakil Walikota, Sofyan Edi Jarwoko, Sekretaris Daerah, Erik Setyo Santoso, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Anggota DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah.

“Terimakasih kepada para undangan, untuk anggota DPRD dari 45 angggota hadir 44 orang karena yang satu ada kegiatan partai dan untuk OPD seratus persen hadir,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, saat membuka rapat paripurna yang diawali pukul lima sore.

Made panggilan pria asal Bali ini mengatakan bahwa paripurna terlaksana berdasarkan Surat Walikota Malang tertanggal, 4 Juni 2021, dengan nomor surat: 900 /12.10/35.73.503/2021, perihal Ranperda Kota Malang Tahun 2020.

Selanjutnya Walikota Malang, Sutiaji menyampaikan bahwa realisasi anggaran baik dari segi pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk Periode 2020 cukup baik dan sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan telah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini resume dari laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan keuangan daerah. Alhamdulillah Kota Malang dapat mempertahankan prestasi 10 kali WTP sejak tahun 2011, hingga 2020,” ungkap pria kelahiran Lamongan ini.

Terdapat 3 sub penting yang disampaikan yakni mengenai realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan. Untuk pendapatan daerah ditargetkan 1 trilyun 98 milyar 935 juta 905 ribu 965 rupiah 37 sen terealisasi 97,86 persen, sehingga terdapat kurang target 42 milyar 845 juta 720 ribu 861 rupiah 02 sen, yang berasal dari sumber-sumber pendapatan daerah.

“Pendapatan Asli Daerah atau PAD belum memenuhi target, sedangkan untuk retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah sudah melampaui target. Kemudian untuk pendapatan transfer yang belum memenuhi meliputi dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, pendapatan bagi hasil lainnya dari propinsi dan dana hibah belum memenuhi target,” jelas orang nomor satu di Kota Malang.

Adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar 567 Milyar 887 juta 71 ribu 245 rupiah 26 sen terjadi karena adanya refocusing wajib sebesar 50 persen.

“Kenapa ada Silpa karena adanya refocusing yang tidak tersentuh adalah Belanja Pegawai, tetapi untuk belanja-belanja lain 50 persen dihentikan. Harapannya jika suatu waktu darurat dibutuhkan berkaitan penangana Covid-19 maka dana itu bisa digunakan” beber Sutiaji.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan belum bisa memberikan tanggapan mengenai Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang disampaikan Walikota Malang, pasalnya pihaknya belum mempelajari secara terperinci.

“Nanti Jumat atau Sabtu kami akan melakukan kajian dan telaah terhadap laporan pertanggungjawaban ini, yang nantinya kita akan ada pandangan umum fraksi yang sudah kani agendakan Senin mendatang,” ungkap politisi banteng moncong putih ini.

Ia menambahkan akan menyoroti satu persatu laporan tersebut dengan menargetkan, 30 Juni 2021,  rampung dan akan ada keputusan antara ditolak atau tidak laporan pertanggungjawaban Walikota Malang tersebut.

“Proses ini panjang dan marathon, jadi harus dikawal. Setelah adanya kajian, telaah dan pandangan fraksi, lalu ada jawaban Walikota baru ada proses hearing dengan OPD,” tambahnya.

Ia pun menekankan bahwa laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Walikota harus dapat diterima semua pihak, mulai dewan, OPD, media dan masyarakat, sehingga publik mengetahui secara akurat angka-angka keuangan dan tidak menebak-nebak. Masyarakat juga mengetahui informasi secara valid.

“Harusnya dalam laporan pertanggungjawaban seperti ini ada laporan dalam bentuk soft copy dan hard copy, yang dibagikan kepada semua undangan. Mungkin tempat fotokopi tutup atau kertas habis sehingga laporan yang begitu penting tidak dibagikan hard copynya,” seloroh Made mengakhiri rapat.

Perlu di ketahui sebelum acara Paripurna dilaksanakan Ketua Dewan juga mengajak seluruh para hadirin untuk menyampaikan terimakasih dan ucapan selamat mengemban tugas di tempat yang baru kepada Kapolresta Malang, Made pun juga memberikan cinderamata kepada Kombes Pol Leonardus H. Simarmata sebagai tanda terimakasih. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kelompok Tani dari Pujon “Turun Gunung” Sambang Ke Pasar Kota Difasilitasi e-Pasar Malang
Next post Sekilas Tentang SDN 3 Sumberpucung yang Sedang Melakukan PAT Dimasa Pandemi Covid-19