Malang Kota, www.beritamadani.co.id –  Agenda Rapat Paripurna, Kamis 24 Juni 2021,  kali ini dengan materi penyampaian Jawaban Walikota Malang atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang,  terkait perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2019, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang, tahun 2018-2023.

Paripurna kali ini diikuti oleh 42 anggota Dewan, Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, serta seluruh OPD. Artinya Sidang Paripurna ini sah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tepat pukul 10. 40 WIB,  I Made Riandiana Kartika membuka acara ini dan dibuka untuk umum. Selanjutnya Made menjelaskan bahwa dari 45 anggota yang hadir 42 orang, sedangkan yang 2 ijin sakit dan yang 1 ada tugas dari fraksi, namun sidang tetap dilanjutkan.

Sementara itu dalam penjelasannya Walikota Malang Sutiaji menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PDIP dan Fraksi Damai, terkait langkah detail dan kongkrit, dalam penguatan basis reformasi birokrasi paska capaian predikat hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2020.

Sutiaji menjelaskan bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Malang menjadi salah satu prioritas, yang dapat diwujudkan melalui penyerahan kelembagaan sehingga dapat meraih nilai dengan kategori A.

Tetapi perlu dilakukan beberapa langkah diantaranya:

A. Peningkatan maturitas SPIP dan kapabilitas APIP.

B. Peningkatan layanan publik, terutama penguatan layanan berbasis Daring.

C. Peningkatan indeks profesionalitas ASN.

D. Penyertaan jabatan bagi pejabat pengawas kedalam jabatan fungsional.

E. Peningkatan pengelolaan arsip daerah.

Sedangkan jawaban terkait bagaimana cara mendesain dan mengimplementasikan berbagai program yang efektif dan efisien dalam pengunaan anggaran, kualitas pembangunan, budaya kinerja dan birokrasi yang berpotensi pada hasil, terutama dalam merencanakan kinerja dan target kerja, keselarasan perencanaan dan anggaran yang berdampak pada masyarakat. Sutiaji menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah Kota Malang tetap memprioritaskan penanganan pandemi dan meningkatkan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, berdasarkan perencanaan pembangunan daerah serta akuntabilitas kinerja.

Disisi lain Pemerintah Kota Malang tetap berkomitmen untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat, dengan mengoptimalkan layanan publik yang berbasis Daring, antara lain pelayanan KTP, perijinan online dan pembayaran pajak secara online.

Setelah mendengarkan jawaban Walikota atas pertanyaan dari masing masing Fraksi, Made melanjutkan agenda untuk memilih Ketua dan anggota Banggar agar semua kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang bisa berjalan dengan lancar dan terkontrol. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Kepala MPN akan Beberkan Sejarah Pers Nasional di Lumajang
Next post Kasal dan Kakor Sabhara Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Pekerja Pelabuhan Tanjung Perak