Blitar, www.beritamadani.co.id – Perhelatan pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020 tinggal selangkah lagi menuju hari pencoblosan pada Rabu, 9 Desember 2020. Dalam masa tenang saat ini merupakan hari-hari yang disinyalir sangat rawan terhadap gerakan-gerakan senyap (silent operation,Red) yang akan dilakukan oleh oknum-oknum perorangan maupun kelompok terorganisir dalam upaya mempengaruhi masyarakat pemilih dengan berbagai cara terutama yang sangat merusak tatanan demokrasi adalah dugaan adanya permainan politik uang.

Hal inilah yang menjadi konsen Perkumpulan DPR-I/Delegasi Pemersatu Rakyat Indonesia Wilayah Jawa Timur dibawah Komando I Efendi atau biasa disapa Cak Ichwan, untuk memantau dan mengawasi secara pro-aktif sebagai bentuk kepedulian dan bentuk peran serta masyarakat dalam gelaran Pilkada Serentak 2020. 

Seperti yang disampaikannya dalam penjelasan kepada awak media saat ngopi bareng, Cak Ichwan menjelaskan bahwa,”Dalam pelaksanaan pesta demokrasi dalam Pilkada yang dilakukan serentak di Tahun 2020, masyarakat atau rakyat memiliki kedaulatan untuk menggunakan hak pilihannya tanpa ada gangguan atau paksaan dari pihak manapun, maupun adanya pemberian janji-janji atau dalam bentuk pemberian sesuatu yang mempengaruhi pilihan mereka. Bentuk-bentuk pengaruh terutama permainan politik uang ini akan merusak tatanan demokrasi, ” jelasnya. 

“Masyarakat memiliki hak pilih sesuai dengan hati nuraninya dengan mencermati Visi dan Misi pasangan calon pemimpin dan bukan justru memilih karena adanya janji-janji atau iming-iming uang. Dengan memilih calon pemimpin yang sesuai dengan hati nurani yang bersih dan bebas dari KKN dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat dalam pemilihan langsung, umum bebas dan rahasia dengan azas jujur dan adil akan melahirkan pemimpin yang bersih, kapabel dan berintegritas,” ungkap Cak Ichwan.

Lebih lanjut Cak Ichwan juga mengatakan,”Permainan politik uang ini akan merusak sendi-sendi dan tatanan demokrasi, juga berimplikasi terjerat masalah hukum baik bagi pemberi maupun penerima dan itu jelas-jelas tertuang di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” ujarnya.

Cak Ichwan menambahkan,”Dalam pasal 187 A, setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tigapuluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuhpuluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (duaratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pidana yang sama diterapkan kepada Pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tambahnya. (Hen/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Bersama Warga Binaannya, Babinsa Desa Kotes Laksanakan Karya Bakti Perbaiki Irigasi
Next post Pemkab Kediri Salurkan BLT-DD Untuk 1076 Warga Kecamatan Pagu