Kediri, www.beritamadani.co.id – Berbagai upaya terus dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, oleh Polres Kediri. Kali ini, Polres Kediri membentuk Tim Pemburu atau Mobile Covid Hunter untuk mencari pelanggar protokol kesehatan, Rabu (15-9-20).
Seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Kediri, AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., bahwa dibentuknya Tim Unit Pemburu atau Mobile Covid Hunter ini bertujuan untuk mencari pelanggar protokol kesehatan.
Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan ini merupakan petugas gabungan dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP.
AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., saat dikonfirmasi usai melaunching Tim Pemburu atau Mobile Covid Hunter, di halaman Mapolres Kediri, mengatakan. “Tim Pemburu atau Mobile Covid Hunter ini akan melakukan patroli secara mobile siang dan malam hari, untuk mencari pelanggar protokol kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan oleh AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K., ini ketika Tim Pemburu atau Mobile Covid Hunter melaksanakan patroli dan menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, akan dihentikan kemudian diperiksa dan ditindak, serta diberi blangko untuk sidang di Pengadilan Negeri.
“Bagi pelanggar protokol kesehatan harus hadir disidang di Pengadilan dan akan dikenakan denda sesuai dengan Perda. Pemprov Jatim No. 2 Tahun 2020,” ungkap AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K.
Dengan adanya Tim Pemburu atau Mobile Covid Hunter ini diharapkan masyarakat, lebih tertib menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan berhati-hati agar tidak melanggar protokol kesehatan.
Reporter: Tim BMK-Cak Kas, Editor: Widyana R.