Kota malang, www.beritamadani.co.id – Satpol PP Kota Malang melakukan sidang tipiring bertempat di Gedung Block Office Mini lantai 4, Satpol PP Kota Malang kembali melakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Pada sidang kali ini dipimpin langsung oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri kelas 1 Kota Malang yang dipimpin oleh Susilo Dyah Catur Rini,S.H.,M.H.

Ada 40 pelanggar kali ini yang mengikuti sidang yang dimulai pukul 10.00.WIB, adapun pelanggaran kali ini banyak didominasi pelanggar mulai dari reklame, prostitusi, pemondokan, sampai dengan pelanggaran yang bertentangan dengan Perda.

Sementara itu Karliono, S.sos., Kabid Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) saat diwawancarai www.beritamadani.co.id saat memantau langsung jalannya sidang mengatakan, bahwa hari ini ada 40 pelanggar yang akan disidangkan, dari semua pelanggar ini memang bertentangan dengan peraturan daerah Kota Malang.

Sebelum mengambil tindakan tipiring ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat agar jangan melanggar perda, namun himbauan kami tidak diindahkan sehingga kami melakukan tindakan tegas untuk melakukan tipiring. “Sebelumnya kami dari Satpol PP Kota Malang sudah berkali kali memberikan himbauan dan sosialisasi agar mereka tidak melakukan pelanggaran, namun imbauan kami tidak diindahkan sehingga kami melakukan tindakan tegas dan memberikan surat bukti tipiring dan akhirnya kami sidangkan hari ini, Rabu 29 Juni 2022,” tutur Karliono saat mendampingi Kasatpol PP Heru Mulyanto.

Diwaktu yang sama Heru Mulyanto, Kasatpol PP Kota Malang yang ikut memantau jalannya sidang juga memberikan penjelasan. Terkait sidang tipiring ini memang dilakukan pada akhir bulan yang tujuannya agar tidak menumpuk. Selain itu agar bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar Perda.

Khusus untuk pelanggaran perbuatan cabul dan prostitusi menurut Heru nantinya akan ada tindakan tersendiri, dan akan bekerja sama dengan Dinas sosial.”Sebenarnya inkranya di sini ini, kami selaku Satpol PP ya di sini ini pada saat sidang tipiring ini. Dan khusus dua pelanggaran yaitu prostitusi dan cabul akan ada tindakan lanjutan apa bila berkali kali kita tindak tapi masih bandel. Maka akan kita lakukan pembinaan dan rehabilitasi dan kita akan bekerja sama dengan instansi terkait dalam hal ini Dinas Sosial,” pungkas pria yang pernah menjabat Kadishub ini. (yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Wakil Wali Kota Malang Bacakan Penyampaian Pendapat Dua Ranperda
Next post Pembelian Minyak Goreng dan Pertalite melalui Aplikasi Berpotensi Menimbulkan Kegaduhan Baru