Kediri, www.beritamadani.co.id – Bertempat di Kantor Lama Bea Cukai Kediri yang berada di Jalan Letjend Suprapto Kota Kediri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) atas hasil penindakan sepanjang tahun 2021, pada Jumat pagi (10/12/2021).

Barang-barang hasil penindakan tersebut merupakan barang tegahan dibidang kepabeanan dan cukai yang terdiri atas barang impor atau kiriman dari luar negeri yang masuk dalam kategori barang larangan dan pembatasan, serta hasil operasi pasar  yang digelar bersama dengan empat Pemerintah Daerah yang  menjadi wilayah kerja Bea Cukai Kediri.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang Asep Suryadi, empat Kepala Bagian Perekonomian di wilayah kerja Bea Cukai kediri yakni Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk dan Jombang serta perwaklian dari pengusaha jasa pengiriman.

Kepala Bea Cukai Kediri Sunaryo kepada wartawan mengatakan, selama tahun 2021 Bea Cukai Kediri telah melakukan penindakan sebanyak 114 kali, dimana 2 masuk dalam penyidikan dan telah masuk dalam persidangan bahkan 1 telah mendapat putusan pengadilan, 3 dilimpahkan ke BNN  dan Polri, 2 mendapatkan sanksi administratif, 1 dilakukan pembekuan atau pencabutan NPPBKC serta 106 ditetapkan sebagai Barang Milik Negara  (BMN).

“Hasil ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Kediri dengan PT Pos Indonesia, BPOM Kediri, Pemerintah Daerah  serta  aparat penegak hukum lainnya,” ujar Sunaryo pada awak media yang meliput diacara pemusnahan.

Adapun hasil penindakan Barang Kena Cukai  (BKC) ilegal selama tahun 2021 diantaranya, rokok tanpa cukai sebanyak 656.923 batang, tembakau iris 25.590 Gram, hasil pengolahan tembakau lainya 300 Ml, dan minuman mengandung etil alkohol mencapai 302,75 Liter.

“Untuk hasil penindakan atas barang kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan sebanyak 138 kali, rinciannya 31 paket sextoys berbagai merek dan bentuk, serta obat-obatan sejumlah 107 paket,” imbuh Kepala Bea Cukai Kediri.

Dari data penindakan tersebut, jumlah perkiraan nilai barang dari pelanggaran ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai selama tahun 2021 sebesar Rp.671.512.696, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp.371.453.591. (*/Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Lantik 44 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Kapolri: Kita Perkuat Komitmen Pemerintah dalam Rangka Antikorupsi
Next post Kapolres Kota Kediri Cangkrukan Bareng dengan Wartawan se-Kediri Raya Jelang Nataru 2021