Komisi D DPRD Kota Malang Panggil Disporapar dan KONI Kota Malang
2 mins read

Komisi D DPRD Kota Malang Panggil Disporapar dan KONI Kota Malang

Malang, www.beritamadani.co.id – Setelah ramai diperbincangkan terkait venue bola voli pantai dan panjat tebing tidak sesuai standar, maka Komisi D DPRD Kota Malang lakukan hearing atau dengar pendapat dengan pihak terkait.

Dengar pendapat digelar di ruang Komisi D, Senin (17/3/2025). Berjalan mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Dengar pendapat ini digelar karena Komisi D ingin mengetahui bagaimana persiapan Disporapar, KONI Kota Malang, dan Cabor dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur tahun 2025.

Sebagai tuan rumah, Kota Malang telah mematok target, yaitu; sukses pelaksanaan, sukses keamanan,  dan sukses prestasi.

Selain itu, menurut Anggota Dewan, dengar pendapat ini digelar karena banyak pengaduan dari masyarakat dan Cabor. Terkait venue yang telah dibangun tetapi tidak direkomendasi KONI Jatim untuk tanding. Yaitu; lapangan voly pantai, dan papan panjat tebing. 

Keduanya tak memenuhi standar. Voly pantai yang seharusnya pakai pasir laut tetapi pakai pasir kali. Sedang papan panjat tebing karena fibernya tipis.

Dalam dengar pendapat itu, Komisi D yang terdiri 10 orang hadir 100 persen. Mereka adalah Ketua Komisi Eko Herdianto, Wakil Ketua Komisi Suryadi, Sekretaris Komisi Saniman Wafi dan 7 Anggota lainnya.

 Disporapar langsung dihadir Kepala Dinas (Kadin) Baihaqi dan para Kabid. Untuk dari KONI Kota Malang, rombongan dipimpin Ketua Umum (Ketum).

Anggota Komisi D, Ginanjar Yoni Wardoyo saat dikonfirmasi masalah dengar pendapat ini mengatakan, bahwa dengar pendapat dilanjutkan minggu depan. Sebab, Komisi D menilai hubungan antara KONI dan Disporapar masih kurang harmonis. Sehingga masih ada miskomunikasi, dan kurang koordinasi.

Selain itu, dari hearing terkuak bahwa banyak pembangunan venue yang tidak melibatkan KONI. “Ke depan, komunikasi dan koordinasi ini harus lebih diperkuat lagi,” terang Ginanjar.

Ginanjar juga menegaskan, bahwa tiap pembangunan venue olahraga harus melibatkan Cabor. Karena, KONI dan Cabor yang memakai fasilitas itu, maka mereka yang mengetahui persis yang dibutuhkan.

Terkait waktu pelaksanaan dengar pendapat lama, Ginanjar menjelaskan karena KONI paparan sendiri dan Disporapar paparan sendiri. Kemudian dilanjutkan diskusi.

Terpisah Kadisporapar Kota Malang, Baihaqi, merasa bersyukur hearing dengan Komisi D telah selesai. “Alhamdulillah sudah selesai.Tinggal kami bersama-sama dengan KONI terus mempersiapkan dengan lebih baik,” tuturnya singkat. (Yuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *