
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Penyampaian Jawaban Wali Kota Terkait Empat Raperda Kota Malang

Malang, www.beritamadani.co.id – Wali Kota Wahyu Hidayat menyampaikan jawaban dari sejumlah pandangan umum fraksi terkait empat Raperda Kota Malang, dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, di gedung Dewan, Rabu 12 Maret 2025.
Keempat Raperda itu adalah; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Perseroda Tugu Artha, penyertaan Modal Perseroda Tugu Artha, dan Perparkiran. Sebelumnya, fraksi DPRD Kota Malang menyampaikan pandangan umum terhadap empat raperda tersebut.
Rapat Paripurna ini berlangsung cukup cepat. Saat Wali Kota Malang menyampaikan jawaban, muncul sejumlah interupsi dari anggota Dewan. Intinya, meminta untuk pada substantif sehingga lebih cepat apalagi jawaban Wali Kota Malang secara tertulis sudah ada, sementara anggota dewan masih memiliki sejumlah agenda.
“Iya, jadi intinya, kita sudah menjelaskan beberapa hal. Dasar menjawab adalah semuanya pada regulasi dari empat Raperda tersebut,” jelas Wahyu.

Wali Kota Malang juga menyampaikan banyaknya pertanyaan dari fraksi terkait dengan substansi dari jawaban atas pandangan umum. Ada perubahan terhadap empat raperda itu berdasarkan adanya ketentuan baru.
Beberapa hal kita menyesuaikan dengan aturan baru dari pusat,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menjelaskan jawaban dari Wali Kota Malang tersebut nantinya akan menjadi bahan bahasan di Dewan.
“Nantinya akan didalami di Pansus,kita menunggu hasil dari pansus,” jelas Amithya menegnai tahapan setelah penyampaian jawaban Wali Kota.

Dikatakan bahwa keempat Raperda tersebut masuk kategori penting untuk kemanjuan Kota Malang mendatang. Namun, pihaknya akan mencermati kembali keempat Raperda tersebut agar memiliki nilai manfaat untuk Kota Malang.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita didampingi oleh para Wakil Ketua serta dihadiri oleh anggota Dewan yang mencermati materi jawaban dari Wali Kota Malang, juga dari unsur Forkopimda serta undangan lainnya. (Yuni)