Apkrindo Kota Malang Mengundang Narasumber dari PT. Sertifikasi Cohespa Indonesia, untuk Sosialisasi Kebijakan Pemerintah terkait Usaha Resto
1 min read

Apkrindo Kota Malang Mengundang Narasumber dari PT. Sertifikasi Cohespa Indonesia, untuk Sosialisasi Kebijakan Pemerintah terkait Usaha Resto

Malang, www.beritamadani.co.id – Bisnis makanan dan minuman tetap tumbuh pada tahun ini meski harus menghadapi sejumlah tantangan. 

Mulai dari gejolak ekonomi imbas penerapan PPN 12 persen, hingga persaingan antar pelaku usaha. 

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang Indra Setiyadi mengatakan, meskipun banyak restoran dan kafe yang buka, tidak sedikit juga usaha restoran yang tutup. 

“Kalau kami melihatnya memang kondisi ekonominya sedang tidak baik,” terang Indra di Rumah Makan Kertanegara, Senin (13/1/2025).

Berbeda dengan pertumbuhan tahun 2023, bisnis restoran dan kafe tumbuh sebesar 20 persen. Sementara pada 2024 lalu, kafe dan resto yang sempat jaya, pada tahun sebelumnya malah tutup. Meski demikian, peluang untuk sektor usaha tersebut tumbuh masih ada.  Yakni kuncinya dengan membuat berbagai inovasi. 

Masih menurut Indra, tantangan utama yang dihadapi adalah kondisi perekonomian yang masih belum stabil. Namun, dengan berbagai strategi dan penyesuaian, para pelaku usaha optimistis dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan performa bisnis mereka. 

Maka dari itu, Apkrindo mengundang Narasumber dari Jawa Timur untuk memberikan penjelasan dan wawasan kepada para anggotanya agar mengerti dan memahami regulasi tentang usaha restoran baik yang menyajikan makanan ataupun minuman.

Dalam hal ini Apkrindo mengundang LSPR, PT. Sertifikasi Cohespa Indonesia yang dinahkodai oleh Ir. Dwi Mayasari, S. Pd., M.Par.

Dalam penjelasannya Maya menerangkan bahwa sebagai pengusaha baik makanan atau pun minuman seharusnya tidak selalu menunggu sosialisasi dari Pemerintah. Namun harus selalu mengupdate dari media sosial terkait undang-undang tentang usaha restoran atau pun usaha makanan, ataupun minuman. Hal ini bertujuan agar pengusaha terhindar dari pelanggaran yang akan berhadapan dengan Hukum. (Yuni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *