Malang, www.beritamadani.co.id – Pemkot Malang dan Bea Cukai Malang melaksanakan Gempur Rokok Ilegal dengan salah satu tags: Rokok Ilegal Gak Sip Ker!. Hal ini ditujukan untuk para pihak yang sengaja melanggar UU no.37 tahun 2007, di wilayah Kota Malang.
Tags yang lain yang digunakan adalah; #sekusumrokokilegal?,#rokokilegalgaksipker, dan #gempurrokokilegal.
Harapannya adalah untuk menggugah dan mengingatkan para pihak, guna menghindari memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok illegal.
Karena pelanggaran terhadap UU no.37 tahun 2007 akan diancam dengan pidana; Pidana Denda, paling sedikit 2x cukai dan paling banyak 10x cukai, serta Pidana Penjara, paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara.
Adapun ciri-ciri rokok illegal adalah; pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas, polos atau tanpa pita cukai. (Red.BMK)