Malang, www.beritamadani.co.id – Pemkot Malang dan Bea Cukai Malang melaksanakan Gempur Rokok Ilegal dengan salah satu tags: Rokok Ilegal Gak Sip Ker!. Hal ini ditujukan untuk para pihak yang sengaja melanggar UU no.37 tahun 2007, di wilayah Kota Malang.

Tags yang lain yang digunakan adalah; #sekusumrokokilegal?,#rokokilegalgaksipker, dan #gempurrokokilegal.

Harapannya adalah untuk menggugah dan mengingatkan para pihak, guna menghindari memproduksi, menjual, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok illegal.

Karena pelanggaran terhadap UU no.37 tahun 2007 akan diancam dengan pidana; Pidana Denda, paling sedikit 2x cukai dan paling banyak 10x cukai, serta Pidana Penjara, paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara.

Adapun ciri-ciri rokok illegal adalah; pita cukai palsu, pita cukai berbeda, pita cukai bekas, polos atau tanpa pita cukai. (Red.BMK)

Previous post Mbak Cicha Bersama PKK Kabupaten Kediri Kaji Tiru Penanganan Stunting, AKI dan AKB di Sleman
Next post Mas Dhito Buka Lelang Hasil Bumi Unduh-unduh GKJW Desa Segaran