Malang, www.beritamadani.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang melalui Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) melakukan Pembinaan Pengelolaan Limbah B3 selama dua hari, yaitu Rabu hingga Kamis (11-12/9/2024). Kegiatan pembinaan diselenggarakan di Atria Hotel, Jalan Letjen S. Parman No. 87-89, Kota Malang.
Peserta hari pertama berasal dari Fasilitas Layanan Kesehatan yang terdiri dari; rumah sakit, klinik, laboratorium, dan Puskesmas. Kemudian, untuk hari kedua diikuti oleh pelaku usaha di bidang; perindustrian, perdagangan, pusat perbelanjaan, bengkel, dan hotel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, S.T., M.M., menyampaikan bahwa pembinaan pengelolaan limbah B3 dimaksudkan agar pengelolaan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil limbah dapat optimal. Selain, itu sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menjaga kualitas lingkungan, terang Noer Rahman saat membuka acara.
Dijelaskan, bahwa kegiatan pengelolaan limbah B3 merupakan agenda rutin yang dilakukan agar dapat memberikan pemahaman regulasi pengelolaan limbah B3 dengan memperhatikan jenis limbah, dan masa simpan.
“Mengingat beberapa tahun terakhir, kegiatan di bidang jasa usaha di Kota Malang berkembang pesat. Di satu sisi, memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Namun, di sisi lain kegiatan tersebut menghasilkan limbah B3 yang akan menyebabkan pencemaran dan membahayakan lingkungan serta kelangsungan hidup manusia apabila tidak dilakukan secara tepat. Maka, penyelenggara usaha yang menghasilkan limbah B3 dapat melakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan,” Pesan Noer Rahman.
Masih menurut Rahman, bahwa penghasil limbah B3 wajib melakukan pemantauan serta menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan penyimpanan limbah B3 sebagai upaya memastikan bahwa pengelolaan limbah B3 dilakukan secara tepat.
Pihaknya berharap melalui kegiatan pengelolaan limbah B3 dapat menumbuhkan kesadaran para pelaku usaha atau kegiatan penghasil limbah B3 di Kota Malang untuk dapat melakukan pengelolaan limbah secara tepat, benar, dan tertib pelaporannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Berbahaya dan Beracun Roni Kuncoro menyampaikan bahwa pembinaan pengelolaan limbah B3 merupakan bentuk peran Pemerintah Kota Malang dalam menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan tugas dan fungsi DLH dengan melakukan pendataan kepada penghasil limbah B3 serta melaksanakan pemantauan terhadap penyimpanan limbah B3.
“Disamping itu, untuk meningkatkan pelaku usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 agar dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan pengelolaan limbah B3 secara tepat sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir narasumber yang memberikan materi tentang mekanisme pengelolaan limbah B3 berdasarkan peraturan perundangan serta materi tentang aplikasi pelaporan kinerja pengelolaan limbah B3 yang disampaikan oleh Ir. Achmad Gunawan, selaku Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Yuni)