Kediri, www.beritamadani.co.id – Setiap pelaksanaan giat KPU tentunya selalu mengacu pada PKPU, saat sekarang KPU Kabupaten Kediri bersinergi dengan media guna ikut mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dalam tahapan pencalonan yang sudah diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024, guna menyiapkan anak bangsa sebagai kader terbaik yang akan berkontestasi.
Disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim saat membuka sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan untuk mendorong para anak bangsa sebagai kader terbaik warga Kabupaten Kediri untuk ikut berkontestasi pada pilkada serentak 2024.
“Kami dari KPU hanya mampu mendorong, mengajak dan menyampaikan kepada seluruh warga Kabupaten Kediri yang sudah mempunyai syarat untuk ikut berkontestasi, permasalahan nanti siapa yang daftar siapa nanti yang bertanding, itu diluar kewenangan kami,” ungkapnya.
Jadwal tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri, untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon akan diumumkan selama tiga hari mulai Sabtu 24 Agustus – Senin 26 Agustus 2024.
Untuk Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal Selasa 27 Agustus – Kamis 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan 27 Agustus – 2 September 2024.
Penelitian persyaratan administrasi calon 29 Agustus – 4 September 2024. Pemberitahuan Hasil Penelitian Persyaratan administrasi calon 5 September – 6 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024, Pengundian dan Pengumuman Nomor urut pasangan calon 23 September 2024.
KPU Kabupaten Kediri, lanjut Nanang Qosim, ibarat pertandingan hanya menyiapkan pertandingannya, dengan menyiapkan aturan mainnya dan siapa yang bertanding itu dinanti saat 27 Agustus 2024 mendatang.
“Tanggal 27 Agustus 2024 kita akan membuka pendaftaran dan berharap kawan-kawan media ikut mengawal itu semua dan menyampaikan kepada warga masyarakat,” terangnya.
Selanjutnya, dari KPU Propinsi Jawa Timur divisi SDM dan Litbang, Eka Wisnu Wardhana (Mantan Anggota KPU Kabupaten Kediri), menyampaikan terkait isu-isu lokal dari sejumlah link pemberitaan yang masuk di divisinya, terkait sosialisasi pendidikan pemilih dalam penulisan untuk menyenggol Pilgub nya.
“Tidak hanya untuk daftar pemilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri, juga sekaligus Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” terangnya.
Dianggapnya, Kediri adalah yang paling istimewa, dari wilayah divisinya yang meliputi Nganjuk, Madiun, Kediri (Mataraman), juga bermaksud memohon untuk memberikan aturan yang sama dengan membubuhkan di setiap penulisan pada media pemberlakuan sama untuk pemilihan Gubernur dan Wakilnya.
Semua yang disosialisasikan, kata Wisnu, itu berlaku juga untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sehingga kehadirannya di Kediri bermaksud memohon untuk memperhatikan aturan yang sama pada pilgubnya.
Masih berkisar pada sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024, bahwa dikatakan Wisnu untuk Kabupaten Kediri baru pertama kali melaksanakan Pilkada serentak, berbeda dengan kota atau Kabupaten lain.
”Kabupaten Kediri ini adalah pelaksanaan pilkada serentak pertama, beda dengan kota, beda dengan Jombang, teman-teman media diharapkan ikut membantu mensosialisasikan KPU Jatim dengan mensosialisasikan dan memberikan edukasi pada masyarakat tentang pemilihan gubernur dan wakilnya,” pintanya.
Suasana santai dalam penyampaian PKPU 8 tahun 2024 yang dikemas bersama awak media, OKP, LSM, Bercakap di Kafe Jalan Kartini, dengan harapan capaian kinerja KPU Kabupaten Kediri cepat tersampaikan.
Tampak hadir divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Irbabul Ululbab, juga dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Mohamad Ziaudin tak ketinggalan kasubag Tekmas, Donny Hendrawan, hadir juga pejabat keuangan, dan pejabat fungsional KPU Kabupaten Kediri serta dari organisasi kepemudaan, PMII, GMNI, HMI, IMM, Pemuda Pancasila, dan tamu undangan lainnya termasuk para siswa magang dari SMK. (Cak Panggah)