Kediri, www.beritamadani.co.id – Pemerintah Kota Kediri melalui Pj Wali Kota Kediri Dr.Ir.Zanariah, M.Si., terus melaksanakan pengawasan guna mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal. Karena rokok tanpa pita cukai akan merugikan Negara.
Peningkatan pengawasan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dilakukan melalui Satpol PP Kota Kediri. Siapa saja yang menemukan para pembuat dan pengedar rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai, diimbau untuk melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat.
Dasar penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok illegal, sanksi administrative, dan pidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red.BMK)