Malang, www.beritamadani.co.id – KPU Kota Malang melalui sosialisasi menegaskan bahwa pihaknya menjalankan proses Pilkada 2024 sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh ketua KPU Kota Malang Mohamad Toyib dan diikuti oleh perwakilan Parpol, LO, dan puluhan media.

Komisioner KPU Kota Malang, Ali Akbar saat diwawancarai www.beritamadani.co.id  menjelaskan bahwa persyaratan bagi bakal calon yang berstatus sebagai mantan narapidana tindak pidana korupsi harus sesuai aturan.

Meskipun Mahkamah Agung (MA) menjelaskan bahwa larangan mantan narapidana tindak pidana korupsi bertentangan dengan UU Pemilu. Mantan narapidana tindak pidana korupsi dapat mencalonkan diri dengan syarat yang ditentukan.

Syarat-syaratya itu antara lain mengumumkan diri secara terbuka kepada publik. Pada Pasal 181 UU Pemilu menyebutkan perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu jika tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan tetap pengadilan (inkrah) serta diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Aturan itu tidak berlaku terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Aturan lainnya yakni bagi mantan narapidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pindana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi hal itu, Ali Akbar mengatakan bahwa KPU Kota Malang akan menjalankan proses sesuai aturan. Pihaknya juga tengah menunggu dokumen yang diserahkan oleh pendaftar.

“Jadi kaitan yang masih jadi pertanyaan, calon yang ingin daftar ya kami akan tunggu sampai akhirnya menyerahkan dokumennya. Kalau dokumen belum sampai di KPU, kami belum bisa menindaklanjuti. Apa yang menjadi pertanyaan, opini publik. Jadi kami tidak bisa dasarnya opini publik,” kata Ali, Senin (22/7/2024).

Masih menurut Ali, KPU Kota Malang tidak memberikan perlakuan berbeda dengan siapapun yang mendaftar. Ia meminta agar publik bisa memahami aturan yang ada sehingga tidak menaruh persepsi yang berlebihan. (Yuni)

Previous post <strong>Rendahnya Kualitas Jurnalis, IJW Gelar Pra UKW Massal 1000 Orang Gratis di Sumut</strong>
Next post Mbak Dewi Hadiri Bakti Sosial dan Kunjungan ke Rumah Warga