Kota Kediri, www.beritamadani.co.id – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Daerah Kota Kediri Khususnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri telah mengembangkan aplikasi berbasis web yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat yakni melalui E-SPTPD.
Perlu diketahui jika Eletronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD) adalah sebuah sistem aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana mengatakan jika pengembangan aplikasi E-SPTPD ini sebelumnya juga telah dilakukan berbagai macam cara untuk mengenalkannya kepada masyarakat, seperti dilakukannya sosialisasi serta simulasi pembayaran pajak daerah melalui aplikasi E-SPTPD.
Sebelumnya, 1 bulan yang lalu yang lalu, pihaknya juga telah usai melakukan bimbingan teknis E- Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung pelaksanaan tugas perpajakan. Pada bimtek tersebut juga diikuti oleh para pegawai dari Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Pengendalian Operasional, dan Bidang Pembukuan dan Penagihan.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut dilakukan selama 2 hari pada tanggal 13-14 Mei 2024, yang terbagi menjadi 3 sesi tiap harinya dengan kehadiran 240 Wajib Pajak. Sosialisasi dan simulasi pembayaran melalui E-SPTPD ini diharapkan dapat diterima dengan seksama oleh Wajib Pajak yang ikut berpartisipasi pada kesempatan tersebut, sebab tujuan utama dengan diluncurkannya aplikasi E-SPTPD ini adalah untuk mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Harapan kami daripada bimbingan teknis ini adalah memudahkan wajib pajak dalam membayarkan dan melaporkan pajak daerahnya. Selain itu, dapat mendukung pencapaian target pendapatan dan peningkatan penerimaan pajak daerah Kota Kediri,” ucapnya Jumat (14/6/2024).
Lalu, bagaimana cara pembayaran dan pelaporan pajak daerah melalui E-SPTPD, Sugeng mengatakan jika sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, BPPKAD Kota Kediri mengembangkan aplikasi pajak daerah berbasis web dengan alamat http://estpd.bppkad.kedirikota.go.id.
“Untuk menginput pembayaran pilih menu objek pajak, pilih objek pajak dengan klik tombol pembayaran sesuai dengan jenis pajak, Pilih masa pajak yang akan dibayar dan klik tombol bayar, isi dasar pengenaan sesuai omset. Kemudian upload file pembukuan dengan format pdf atau gambar ukuran file maksimal 1 MB dan klik tombol submit bayar lapor, konfirmasi dengan klik tombol submit bayar lapor,” tutupnya.
Yuk, segera bayar & lapor pajak daerah melalui E-SPTPD sebelum jatuh tempo, dan Kalau masih bingung sama aplikasi E-SPTPD, hubungi nomor 081130589555. (BPPKAD Kota Kediri)