Malang, www.beritamadani.co.id – Interupsi anggota Dewan sontak mengakhiri Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (10/6/24). Rapat Paripurna diakhiri tidak seperti biasanya.
Rapat Paripurna itu tentang Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin menyela saat Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat membacakan Jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Wahyu seketika menghentikan pembacaan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi yang baru memasuki lembar kelima dari semestinya 19 halaman.
“Mohon izin kami sudah menerima softcopy yang dibacakan itu. Mohon izin untuk barangkali bisa disudahi, barangkali, sehingga kami bisa langsung hearing dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk penajaman terhadap materi ini,” tegas Fathol saat interupsi.
Atas interupsi itu, Wakil Ketua DPRD Asmualik selaku Pimpinan Sidang menyampaikan kepada peserta Rapat Paripurna meminta persetujuan untuk mengakhiri Rapat Paripurna seperti permintaan Fathol. Lalu, seluruh anggota Dewan bersepakat menyudahi Rapat Paripurna.
Rapat berakhir setelah Wahyu menyampaikan jawaban atas pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra terkait belanja bantuan sosial. Realisasi penyerapan anggaran hanya Rp12,215 miliar atau 56,82% dari target Rp21,498 miliar.
Belanja bantuan sosial tidak terealisasi secara optimal karena sisa anggaran bantuan sosial dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada buruh pabrik rokok tidak terserap secara penuh. Penyebabnya, penerima tidak memenuhi syarat lantaran tidak berdomisili di Kota Malang.
Begitu juga realisasi bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2023 dari target 185 penerima, terealisasi 94,05% atau 174 penerima bantuan. Bantuan sosial untuk pemberian BPNTD kepada KPM Mandiri dan KPM disabilitas dan lansia pun hanya terserap sebesar Rp4,44 miliar atau 33,19%.
“Apabila diperlukan usulan hal-hal yang sifatnya teknis dan detail dapat dibahas pada rapat kerja komisi bersama perangkat daerah,” pungkas Wahyu mengakhiri penyampaian jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.(Yuni)