Kediri, www.beritamadani.co.id – DPRD Kabupaten Kediri menggunakan Hak Inisatif terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah, yaitu pertama, bantuan hukum gratis pada masyarakat miskin, kemudian rencana pembangunan jangka panjang menengah dan terkait PDAM Tirta Buana.
Dari ketiga Raperda tersebut, terkait bantuan hukum telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Bup Dhito). Melalui tanggapan yang disampaikan oleh Plh. Sekda Joko Suwono. Saat digelar Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kediri di Ruang Graha Sabha Canda Bhirawa, Selasa (11/06/2024).
Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan umum, Bupati kemudian menyampaikan bentuk persetujuan dibacakan Plh. Sekda. Meski demikian, ada sejumlah catatan disampaikan perwakilan fraksi terkait program bantuan hukum gratis ini.
Diantaranya, perlu dilakukan pelatihan kepada para pendamping hukum bakal ditunjuk. Kemudian dilakukan audit berkala atas penggelolaan anggaran, kemudian pemerintah kabupaten diminta bekerjasama dengan pihak swasta terkait pelaksanaan program.
Pihak pemerintah kabupaten juga diminta melakukan pengawasan melekat terkait setiap pengguna dana. Catatan terkait, diminta memastikan kriteria miskin agar tidak memunculkan penafsiran yang berbeda.
Ketua DPRD Dodi Purwanto berharap program ini segera terlaksana ditahun ini, karena sangat dibutuhkan masyarakat. Ditanyakan indikator penerima program bantuan hukum gratis, dia pun menyebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan.
“Selama ini hak warga Kabupaten Kediri yang harusnya dimiliki, kami menyebutnya pra sejahtera perlu mendapatkan perhatian. Seperti disampaikan sejumlah fraksi, bahwa hukum jangan runcing ke bawah lalu tumpul ke atas, harus ada kesetaraan bersama. Bahwa di mata hukum semuanya sama,” terangnya.
Sementara permasalahan kerap terjadi, jelas Dodi Purwanto, saat keluarga mereka menjadi tersangka dan tidak mampu membayar penasehat hukum.
“Maka pemerintah daerah hadir, menyiapkan anggaran untuk pendampingan hukum. Baik itu untuk perkara hukum pidana dan hukum perdata,” demikian jelasnya.
Rachmad Ardianto, SH., MH., sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anugerah Dharma Budi Luhur (LBH ADBIL) sangat mengapresiasi langkah cerdas dari Mas Bup Dhito, yang telah menyetujui Raperda Bantuan Hukum Gratis bagi warganya di Kabupaten Kediri.
Rachmad Ardianto juga berharap, bahwa LBH ADBIL yang dipimpinnya bisa berpartisipasi untuk memberikan pencerahan/edukasi hukum dan bantuan hukum gratis di Kabupaten Kediri. (diskominfokdr)