Malang, www.beritamadani.co.id – DPRD Kota Malang gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (30/05/2024).
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang H. Abdurrochman, S.H., yang juga dihadiri oleh Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kepala OPD, dan anggota DPRD kota Malang.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa laporan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan kewajiban bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah anggaran berakhir.
“Tadi ini memang kewajiban, jadi 6 (enam) bulan setelah anggaran berakhir, itu wajib disampaikan, dan hari ini memang masih belum bulan keenam dan belum sampai dengan berakhir sudah disampaikan dan selanjutnya nanti tinggal bagaimana pandangan umum dari Fraksi untuk bisa menanggapi yang disampaikan,” beber Wahyu saat diwawancarai www.beritamadani.co.id .
Masih menurut Wahyu Hidayat bahwa laporan keuangan Pemerintah kota Malang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2023 juga telah berpedoman pada standar akuntansi pemerintah berbasis akrual sebagaimana diamanatkan oleh; PP nomor 71 Tahun 2010, dan Permendagri Nomor 64 tahun 2013. Dan yang membanggakan Kota Malang dapat prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Timur sebanyak 13 kali berturut-turut, sejak tahun anggaran 2011 hingga 2023,” ucapnya.
Selanjutnya, Wahyu Hidayat juga mengungkapkan bahwa Pendapatan Daerah yang ditargetkan 2.829.655.226.955, terealisasi 91,77 persen atau sebesar Rp 2.596.706.284.209, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 2.378.902.724.215, belanja modal sebesar 433.284.392.007, dan belanja tak terduga sebesar Rp 17.468.110.733.
Kemudian dari pembiayaan terealisasi pembiayaan netto Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 451.516.784.066 yang merupakan hasil dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 460.204.464.066 dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 8.687.670.000. Dan terdapat Sisa Lebih Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 199.626.445.134.
“Demikianlah ringkasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini saya sampaikan bersama-sama dengan lampiran laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan,” tutup Wahyu.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Malang H. Abdurrochman menyebutkan bahwa tugas dan fungsi Dewan adalah untuk mengawasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam pelaksanaan APBD.
“Jadi sesuai dengan peraturan Pemerintah itu wajib melaporkan APBD tahun 2003, kemudian saya juga mengagumi kinerja beliau terkait yang ke-13 kali ya mendapat opini wajar tanpa terkecuali, saya kira juga sebagai prestasi beliau,” jelasnya.
Meskipun dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pendapatan daerah masih belum optimal dan belum terealisasi 100 persen, politisi Abdurrochman berharap kedepan Pemkot Malang bisa merealisasikan target tersebut.
“Kalau tadi ada target yang belum terpenuhi itu memang sangat sehat kan untuk tahun berikutnya kita harus sesuai karena APBD kita itu sesungguhnya yang paling bagus ya diantara satu sampai lebih ini masih belum target itu betul-betul diperhatikan. Untuk kedepan harus lebih baik,” pungkasnya. (Yuni)