Malang, www.beritamadani.co.id – Ranperda Kota Layak Anak (KLA) bakal segera disahkan oleh DPRD Kota Malang menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu masuk pada pembahasan rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (14/05/24).

Pada kesempatan itu, Juru Bicara Pansus Ranperda KLA DPRD Kota Malang, Akhdiyat Syabril Ulum menyampaikan langsung hasil pembahasan Ranperda kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang dan jajaran perangkat daerah Pemkot Malang yang hadir. 

Yang mana, penyampaian hasil pembahasan Ranperda KLA meliputi 15 dasar hukum.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, bahwa  Perda Layak Kota Anak ini sangat mendesak karena untuk dasar penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Malang.

“Karena sudah ada laporan Pansus, maka besok akan pengambilan keputusan semua fraksi. Karena sesuai kesepakatan  semua fraksi akan menerima Ranperda,” tegas Made.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat juga mengatakan Perda Kota Layak Anak ini penting untuk meningkatkan prestasi Kota Malang.

“Predikat yang disandang kemarin selalu madya. Untuk menjadi madya ada beberapa kategori.  Salah satunya adalah regulasi. Regulasi Perda Kota Layak Anak selama ini kita belum memilikinya. Jadi kita tidak bisa meningkatkan prestasi atau penghargaan dari pusat ke Utama. Karena selama ini kita madya terus ya. Maka perlu suatu dasar Perda mengenai Kota Layak Anak,” pungkas Wahyu. (Yuni)

Previous post Mas Dhito Terjunkan 4 Dinas Bantu Anak Vakum Sekolah Karena Merawat Kedua Orang Tuanya
Next post <strong>DPRD Memberikan 78 Rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Malang</strong>