Kota Malang, www.beritamadani.co.id – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang kembali melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung DPRD, Jalan Tugu No.1a. Dalam Rapat Paripurna ini membahas tentang Perda Perpustakaan.
Mengacu ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terutama yang tertuang dalam beberapa proses pembahasan, khususnya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, tentang Perpustakaan, sebagai legal standing dalam mengambil keputusan bersama, sehingga berdasarkan urgensitas keberlakuannya di Kota Malang sebagai kota pelajar dan literasi, melalui berbagai rangkaian proses pembahasan di Dewan.
Diawali penyampaian Fraksi Partai PDI Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan oleh Hj. Lea Mahdarina menyampaikan bahwa Fraksi Partai PDI-P sepakat dan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan.
“Dengan mengucap Bismillah disertai tanggung jawab yang kuat melalui pertimbangan konstitusional, Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui Ranperda tentang penyelenggaraan perpustakaan untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Malang,” ucap Lea.
Nurul Faridawati dari Fraksi Gerindra mebacakan bahwa pendapat akhir dari partainya juga menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda tentang penyelenggaraan Perpustakaan.
“Fraksi Partai Gerindra menerima, dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan menjadi Peraturan Daerah,” terang Nurul saat membacakan keputusan partainya.
Sementara itu dari Fraksi Golkar yang diwakili oleh Eddy Widjanarko juga membacakan bahwa, setelah mempelajari dan menelaah Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Kota Malang, berdasarkan dari hasil musyawarah Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda.
“Berdasarkan hal-hal tersebut dengan mengucap Bismillah disertai rasa tanggungjawab, maka Fraksi Golkar memberikan pendapat, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perpustakaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Eddy.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riyandiana Kartika saat diwawancarai awak media paska memimpin jalanya Rapat Paripurna menyampaikan, bahwa sebenarnya ini PR kami pada tahun 2023, seluruh pembahasan Perda terlambat dikarenakan terhambat pada evaluasi Gubernur. Kalau dari Gubernur bisa 2-3 bulan, bahkan ini ada beberapa Perda inisiatif DPRD sudah 4 bulan belum juga turun.
“Jadi kami harapkan seluruh perda di sisa jabatan kami yang hanya tinggal 6 bulan ini bisa terselesaikan, agar Pansusnya tidak berubah, karena Pansus kita nanti Agustus mau tidak mau karena periode sudah habis maka yang membahas baru lagi. Kita harapkan semua PR Perda yang ada di Provinsi segera bisa diturunkan,” ucap Made.
Made pun berharap agar nantinya Kabag Hukum DPRD Kota Malang dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Malang bisa berkomunikasi dengan Kabag Hukum Provinsi untuk segera menyelesaikan sinkronisasi tentang Perda-Perda kita yang masih belum turun. (Yuni)