Malang, www.beritamadani.co.id – Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., bersama ASN Pemerintah Kota Malang berkomitmen netral, dalam menghadapi Pemilu 2024. Komitmen netralitas ini dibuktikan dengan pembacaan deklarasi netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu 2024, dalam Apel pagi di halaman depan Balai Kota Malang, pada Senin (12/2/2024).

Komitmen netralitas ini mengarah pada profesionalitas dan integritas ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau memiliki keberpihakan kepada salah satu kontestan Pemilu. Meskipun harus netral, ASN tetap dapat mengikuti Pemilu dan menyalurkan hak pilihnya.

“Hari ini kan tinggal menunggu beberapa hari (menuju Pemilu). Saya ingatkan kepada ASN, agar ikrar yang saya baca ini untuk diikuti. Untuk mengingatkan ada tanggung jawab yang besar; ada hak, dan kewajiban, yang harus kita lakukan sebagai tanggung jawab kita sebagai ASN, dan sebagai warga negara,” ucap Wahyu, saat ditemui usai Apel pagi.

Terdapat empat poin penting yang ditegaskan Wahyu dalam deklarasi Ikrar Netralitas ASN ini. Pertama, mewajibkan setiap ASN untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di unit kerja masing-masing. Termasuk dalam seluruh aspek pelaksanaan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

“Kedua, menghindari konflik kepentingan, kemudian tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,” beber Wahyu. Ketiga, sambungnya, agar ASN dapat menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Dan terakhir agar ASN Pemkot Malang menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Dalam rangka penguatan komitmen ini Wahyu juga menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk memimpin ikrar netralitas ASN dalam Apel rutin di masing-masing Perangkat daerah pada,  Selasa besok (13/2/24).

Terakhir, Wahyu juga mengingatkan adanya pemberian sanksi kepada ASN yang melanggar. Pemberian sanksi ini sesuai dengan mekanisme kepegawaian dan proses pelanggaran pemilu dari Bawaslu. “Ada, kami sudah berikan surat edaran juga. Sanksi bertahap mulai dari terguran, dan sanksi-sanksi lain. Tentu sesuai mekanisme dengan Bawaslu,” terang Pj.

Sebelumnya, Wahyu telah menerbitkan surat edaran dan imbauan kepada ASN Pemkot Malang untuk menjaga netralitasnya selama masa Pemilu tahun ini. Tidak hanya itu, ASN Pemkot Malang juga telah menandatangani pakta integritas terkait komitmen netralitas ASN pada 2023 lalu. (Yuni)

Previous post <strong>Masalah Moral Politik dan Krisis Konstitusi: Suara dari Kampus</strong>
Next post <strong>Kualitas Hidup dan Pembangunan</strong>