Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang terkait dengan Penyampaian Akhir Pendapat Fraksi, Pengambilan Keputusan DPRD, Penyampaian Akhir Pendapat Pj Wali Kota dan menghasilkan putusan penandatangan Nota Kesepahaman DPRD Kota Malang yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang Kamis 30-11-2023.
Pada pendapat akhir fraksi yang sedikit ada catatan yang disampaikan ke Pemkot Malang, yakni Fraksi PKB atas turunnya pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 dibandingkan dengan pendapatan daerah tahun anggaran 2023, baru kali ini APBD Kota Malang mengalami penurunan. Untuk itu Fraksi PKB menekankan dengan menurunnya volume APBD tersebut jangan sampai mengurangi semangat Perangkat Daerah untuk berbuat yang terbaik untuk kepentingan masyarakat.
Fraksi PKB dapat menerima dan menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda dan dilanjutkan pengambilan keputusan bersama DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang.
Sedangkan Fraksi Golkar menyampaikan menyepakati dan menyetujui terhadap Ranperda Kota Malang tentang APBD tahun anggaran 2024. Dengan ditetapkannya APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2024 dimana sebagai pedoman untuk membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, serta otorisasi pengeluaran dimasa-masa yang akan datang yang terencana, maka diharapkan masyarakat segera dapat merasakan manfaat dari program-program Pemkot Malang.
Fraksi PDI Perjuangan juga berpendapat, diantaranya menyambut baik dengan ditetapkannya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.970.521.536.360,- (970 Miliar 521 Juta 536 Ribu 360 Rupiah) dan atau bertambah sebesar Rp .156.780.700.000, sehingga akan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024, sehingga perlu dilakukan berbagai kebijakan pendukung.
Akhirnya Fraksi PDI Perjuangan Menyetujui dan Menyepakati Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang APBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan, bahwa semua usulan , saran dan pendapat anggota Fraksi yang ada di Komisi dan Badan Anggaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Fraksi Gerindra juga telah mempelajari dan mencermati Laporan Hasil Rapat Kerja Tim Anggaran dan Banggar DPRD Kota Malang menyatakan mmenerima dan menyetujui Ranperda APBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam hal ini, DPRD Kota Malang menyetujui Ranperda APBD tahun anggaran 2024 dan Penandatangan Nota Keuangan bersama dengan Pemerintah Kota Malang, setelah sebelumnya melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat diwawancarai www.beritamadani.co.id mengatakan, bahwa pendapat akhir Fraksi terkait Ranperda APBD tahun anggaran 2024, merupakan rangkuman dari aspirasi masyarakat yang diimplementasikan oleh DPRD sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Sudah jelas jika pendapat akhir Fraksi tidak terpisahkan dari persetujuan. Artinya jika pendapat akhir Fraksi-fraksi itu tidak dilaksanakan, kami bisa menarik persetujuan kami. Karena sudah tertuang pendapat akhir Fraksi di forum resmi Paripurna. Saya yakin ini tujuannya muaranya sama untuk kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” terang Politisi Dapil Lowokwaru ini.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa terkait masukan dari Fraksi-fraksi tentang masih banyaknya PR yang harus diselesaikan, pihaknya terus berupaya untuk mencari solusinya.
“Pada saat awal kemarin masuk juga sama dan ini terus kita kawal tahapan-tahapannya, untuk mencari solusi juga sudah kita lakukan semuanya. Tidak bisa langsung, ada tahapan ada proses yang harus kita lakukan bersama,” pungkasnya.(Yuni)