Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan Pemasangan Tanda Penyitaan terhadap 3 aset Tindak Pidana Korupsi LPDB-KUMKM KSU Montana Hotel yaitu Tanah dan Bangunan di Jl. Ciliwung, 2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan, di Jl. Danau Belayan IV, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pemasangan Tanda Penyitaan, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 106/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby, yang memberi izin kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk melakukan penyitaan terhadap 3 aset tersebut.
Penyitaan terhadap aset tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara Tersangka DM selaku Ketua KSU Montana Hotel, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6M.
Pelaksanaan Pemasangan Tanda Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kota Malang, pada Rabu, 13 Desember 2023, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pinjaman/pembiayaan LPDB-KUMKM dengan Tersangka DM, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,6M.
Rudy H. Manurung, S.H., M.H., mengapresiasi kerja keras para penyidik dalam mengungkap perkara tindak pidana korupsi tersebut. “Kami akan terus berupaya untuk membongkar kasus-kasus korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujar Rudy.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi,”pungkasnya. (Rls-Yuni)