Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Senin (18/12/2023). Agenda lainnya tentang persetujuan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Malang tahun 2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika di ruang sidang DPRD Kota Malang, Turut berhadir Pj Wali Kota Malang, perwakilan anggota fraksi dan unsur pemerintahan Kota Malang serta forkopimda.
Ketua panitia khusus (Pansus) penyelenggaraan PTSP Lely Thresiyawati dari partai Gerindra menyampaikan laporan, PTSP secara materi telah memenuhi persyaratan dan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi DPRD Kota Malang pada tahap pembahasan selanjutnya.
Kemudian program pembentukan peraturan daerah Kota Malang tahun 2024 juga disetujui dan diharapkan jadi pedoman DPRD 2024. Total terdapat 36 judul rancangan peraturan daerah. Di antaranya, kota layak anak, lalu lintas dan angkutan jalan, ruang terbuka hijau dan pengelolaan parkir.
Sementara itu Ketua DPRD kota Malang saat diwawancarai awak media menjelaskan dengan gamblang terkait evaluasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Evaluasi gubernur tidak apa apa dicantumkan ke-36 aturannya. Namun yang dibahas disesuaikan dengan situasi dan kondisinya, melihat situasi dan kondisinya. Maksudnya mana yang lebih dibutuhkan masyarakat itu diutamakan. Maka itu dulu yang kita utamakan,”papar I Made Rian Dianakartika.
Lebih lanjut, Made mengungkapkan, tidak mungkin membahas 36 rancangan peraturan sekaligus. Maksimal bisa dilakukan sekitar 17-18 aturan. Ditambah Peraturan Daerah (Perda) dan hal penting lainnya.
Prioritas pembahasan DPRD Kota Malang saat ini pada perlindungan perempuan dan anak. Kemudian ada Malang sebagai kota ramah lansia dan struktur perangkat daerah.
“Misalnya Pemadam Kebakaran (Damkar). Damkar seharusnya berdiri sendiri, tidak akan maksimal kalau di bawah Satpol-PP. Tidak ada korelasi diantara keduanya. Sehingga di awal tahun keduanya akan kita bahas. Tentunya tidak melupakan hal wajib dulu,” tambahnya.
Terakhir, Pj Wali Kota Malang, Dr Wahyu Hidayat, M.M., mengatakan, RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah) menjadi fokus utama usulan kepada DPRD. Hal tersebut berkaitan dengan calon Kepala Daerah pada 2024-2029 mendatang. (Yuni)