Malang, www.beritamadani.co.id – Pj. Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., secara resmi telah membuka kegiatan Konsultasi Publik KLHS RPJMD disalah satu hotel di kawasan Jaksa agung Suprapto Kota Malang. Dalam sambutannya pada acara tersebut Wahyu berpesan agar selalu mengoptimalkan konsultasi publik KLHS RPJMD tahun 2025-2045.
Wahyu pun juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah terkait untuk betul-betul menyusun KLHS RPJMD 2025-2045 ini dengan seksama. “Salah satu arahan dari Bapak Presiden kepada seluruh jajaran Penjabat Kepala Daerah termasuk saya di Jakarta pada hari Senin kemarin. Pak Presiden menjelaskan bahwa saat ini dunia sedang tidak baik-baik saja, dunia sudah semakin tidak jelas. Ketidakpastian global yang salah satunya terkait perubahan iklim, juga memberikan dampak yang luar biasa,” ucapnya.
Lebih lanjut, pria yang baru satu dilantik menjadi Pj Wali Kota Malang ini saat diwawancarai www.beritamadani.co.id mengatakan bahwa Konsultasi Publik I – Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Kota Malang 2025-2045, diharapkan mampu memperhatikan dinamika dan karakteristik lokal, regional, dan nasional saat ini, dan prediksi 20 tahun mendatang. Petakan dengan matang pada setiap tujuan dan indikator yang relevan dengan Kota Malang.
“Saya berharap kegiatan ini menjadi media untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, sehingga output yang diperoleh nantinya bisa menjadi acuan membuat kebijakan /mengambil keputusan dengan mengetahui isu-isu tentang lingkungan hidup di wilayah Kota Malang, agar pembangunan berkelanjutan dapat lebih terarah dan diimplementasikan dengan baik dan segala dampak negatif yang mungkin muncul dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk 20 tahun kedepan dapat diminimalisir serta memiliki akuntabilitas public,” kata Wahyu.
RPJP kali ini makin krusial karena timelinenya selaras menghantar momen Indonesia Emas 2045. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (PP 46 tahun 2016).
Sebagai informasi, pelaksanaan KLHS ini memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup. Kegiatan tersebut telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penyelenggaraannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis. (Yuni)