Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Drs. H. Rahman Nurmala, M.M.,  angkat bicara terkait Proyek Water Treatment Plant atau SPAM Bango, yang berada di wilayah Kelurahan Pandanwangi Kota Malang, pada Kamis (2/112/11/2023).

Saat ditemui disela-sela Rapat Paripurna, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini menganggap bahwa Badan Usaha jangan mengambil kesempatan saat mengerjakan proyek-proyek milik Pemerintah Kota Malang.

“Idealnya seluruh perizinan dan prosedur memang harus dilengkapi terlebih dahulu, jangan mengambil kesempatan karena ada pihak ketiga yang mengerjakan proyek,” ujarnya.

Dirinya akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait termasuk Dinas Perizinan yang menjadi partner kerja dari Komisi A DPRD Kota Malang.

“Pihak BUMN Perum Jasa Tirta I jangan menganggap sederhana persoalan perizinan. Sebenarnya saya juga sudah berbicara dengan dinas terkait, mempertanyakan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.

Nurmala menyebut siapapun baik itu pengusaha swasta maupun instansi negara harus patuh terhadap aturan hukum supaya tidak menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota Malang.

Ditambahkan olehnya meskipun bekerja sama dengan BUMN proses prosedur tetap harus dilalui. Apakah kategori pembangunan tersebut beresiko rendah atau tinggi, supaya komitmen-komitmen terhadap masyarakat dan lingkungan dapat terpenuhi.

Sebagai anggota DPRD Komisi A yang membidangi masalah pemerintahan, Nurmala mengkhawatirkan ada perlakukan khusus terhadap Proyek Water Treatment Plant ini.

“Jika ada perlakuan khusus, biar dibuka saja kepada masyarakat, perlakuan khusus seperti apa yang didapatkan dalam pelaksanaan proyek tersebut?,” tambahnya.

“Dengan melihat persoalan aturan hukum dan prosedur yang tidak dilalui, saya memandang proyek ini harus dihentikan terlebih dahulu. Walaupun proyek WTP untuk kebutuhan hajat hidup orang banyak, dan faktanya memang kita butuh air. Namun tidak berarti harus melanggar hukum dan menabrak aturan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Proyek Water Treatment Plant atau SPAM Bango belum mengantongi izin lingkungan dan izin lainnya. Dari penulusuran media ini, Perum Jasa Tirta I juga belum mengantongi Rekomendasi Teknis ( Rekomtek) dari pihak Balai Besar Wilayah Sungai Brantas. (Yuni)

Potensi dugaan pelanggaran hukum terhadap pelaksanaan proyek yang dipaksakan untuk dikerjakan pada tahun 2023 ini cukup tinggi. Sedikitnnya, paling tidak ada dua aturan hukum yang dicatat dan diduga dilanggar

Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Lingkungan yang telah dirubah dalam Perppu Cipta Kerja dan juga dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR tentang Tata Cara  Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air menjadi pelanggaran awal yang bisa dicermati.

Selain itu dalam proses Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Malang, Perumda Tugu Tirta dan BUMN Perum Jasa Tirta I masih belum banyak yang mengetahui dan terkesan tertutup. Bahkan hingga berita ini diturunkan PJT I belum memberikan keterangan pasti terkait nilai investasi yang digelontorkan untuk pembangunan WTP yang ditargetkan selesai pada bulan Desember mendatang.

Previous post <strong>Pj Wali Kota Malang menjadi Narasumber Dialog Kebangsaan Kecamatan Sukun</strong>
Next post <strong>Camat Sukun Memberikan Dukungan terhadap Pemilu 2024</strong>