Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Politisi PKB sekaligus Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi, menilai keberlangsungan Proyek Water Treatment Plant (WTP) yang terletak di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tanpa AMDAL adalah tindakan mal administrasi.
Ketika ditemui di kediamannya Bareng Tenes, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Sabtu (14/10/2023) siang, Arief menyampaikan kritik keras mengenai perencanaan proyek WTP tidak memenuhi dokumen AMDAL dan merugikan masyarakat sekitar.
“Seharusnya seluruh perencanaan direncanakan dan diurus dengan baik, mestinya kan begitu. Sampai dengan hari ini saya crosscheck memang AMDAL belum kelar, sehingga ada mal administrasi,” ujar Arif Wahyudi.
Arif menambahkan bahwa proyek tanpa AMDAL adalah preseden buruk bagi Pemerintah Kota Malang.
“Saya paham banget bahwa pembangunan itu sangat dibutuhkan, tapi hukum ya tetap hukum. Hukum terkait dengan perizinan mestinya harus dilalui dulu,” tambahnya.
Arief juga menyampaikan proyek tersebut memang dibutuhkan akan tetapi tetap harus dilakukan tahapan-tahapan perizinan termasuk AMDAL karena proyek tersebut bukan proyek yang bersifat mendesak.
“Saya pikir waktu itu berproses semuanya clear karena ini memang dibutuhkan masyarakat. Mestinya dari pihak teman-teman yang memenangkan tender ini harus diurus dulu, kan bisa meminta percepatan kalau memang diperlukan,” tutur Arief wahyudi.
“Sebesar apa pun ini bukan hal yang sifatnya mendesak atau force majeure sehingga perizinan harus tetap dilalui. Kecuali terjadi bencana silahkan itu dilakukan boleh, tetapi itu bukan kondisi force majeure loh, ini masih bisa berproses. Tapi lagi-lagi Pemerintah Kota Malang dilecehkan dengan hal-hal seperti ini,” tambahnya.
Selanjutnya pihaknya juga menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Arief juga menyebutkan perlu banyak pihak yang terlibat untuk mengawal.
Pelaksanaan proyek WTP tanpa AMDAL berpotensi melanggar aturan Pemerintah terkait dengan Izin Lingkungan. AMDAL dapat dikatakan sebagai Izin Lingkungan. Sederhananya adalah dokumen lingkungan yang diperlukan untuk memutuskan suatu proyek layak atau tidak terhadap lingkungan sekitarnya. (Yuni)