Kota Malang, www.beritamadani.co.id – Rapat Paripurna kali ini membahas mengenai penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024, pengambilan keputusan DPRD Kota Malang, dan penyampaian pendapat akhir Wali Kota, serta penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang. Bertempat di Gedung DPRD Kota Malang, Jl. Tugu 1A, pada Jum’at (03/11/2023).
Terdapat 6 fraksi telah menyampaikan Pendapat Akhir Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024. 6 Fraksi tersebut merupakan perwakilan dari setiap partai politik, antara lain; Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang disampaikan oleh Nurul Setyowati, S.E., Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh Arief Wahyudi, S.H., Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan oleh H. Akhdiyat Syabril Ulum, S. Kom., M.M., Partai Gerindra disampaikan oleh Lelly Theresiyawati, Partai Golongan Karya (Golkar) disampaikan oleh Moh. Arif Budiarso, S.T., dan yang terakhir Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (yang terdiri dari beberapa partai politik) disampaikan oleh Alkasa Sulima Priyanoto, S.E.
Saat diwawancarai awak media www.beritamadani.co.id, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., menyampaikan mengenai saran dan kritikan, turunnya PAD.
“Sebenarnya sudah dijelaskan, kan itu memang implementasi dari Undang-undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, ada beberapa yang memang dari pajak dan restribusi tidak bisa kita perlakukan pada tahun anggaran 2024. Karena asumsi kita bahwa pada tahun 2024 nanti akan banyak pengurangan, karena kita juga menghindari terkait dengan anggaran yang terprediksi tinggi, tetapi berdasarkan ketentuan dan kemampuan kita untuk melaksanakan hal tersebut, itu nanti akan menjadi SILPA yang sangat besar,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., juga menyampaikan perihal pengaruhnya terhadap struktur APBD. “Itu juga akan mempengaruhi struktur APBD kita, dan ini tidak hanya dikita saja. Dengan komunikasi itu, kita berhitung ulang, dan kesepakatannya untuk tahun 2024, dari target yang kemarin, sudah disampaikan yang ternyata turun, kurang lebih 400 miliar,” tegasnya.
Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., juga yakin kedepannya pada tahun 2025 akan kembali normal. “Karena ini merupakan tahun pertama untuk implementasi dari Undang-undang Perimbangan Pusat dan Daerah, rencananya pada 2024 semua itu akan terjadi penyesuaian,”pungkasnya. (Tamaya Elok Karenina/IAIN Ponorogo)