Kota Malang, www.beritamadani.co.id — Pemerintah Kota Malang menuju era digitalisasi keuangan, menggelar sosialisasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Acara ini dilaksanakan di Hotel Grand Mercure, Kota Malang, pada Selasa, (24/10/2023), dengan dihadiri oleh 232 peserta dari berbagai sektor di lingkungan pemerintahan Kota Malang.
Narasumber utama dalam acara tersebut adalah Vice President Bank Jatim dan dari BNI 46 Kota Malang, yang memberikan pandangan mendalam mengenai penggunaan KKPD dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dalam wawancara dengan awak media, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Drs. Subkhan, menjelaskan bahwa tahun 2023 dijadikan periode uji coba penerapan KKPD selama dua bulan. “Kemudian pada 1 Januari 2024, kami berencana untuk melakukan implementasi penuh KKPD. Selama dua bulan ini, kami juga melakukan sosialisasi terkait peraturan wali kota (perwal) kepada seluruh Pengguna Anggaran (PA-KPA), seperti lurah, camat, dan pejabat penatausahaan keuangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Subkhan menekankan pentingnya pemahaman terhadap KKPD dikalangan peserta. “Peserta kita berjumlah 232 orang, karena kami ingin memastikan bahwa setiap individu memahami konsep KKPD, tujuannya, serta pelaksanaannya. Rencananya, alokasi cashflow menggunakan KKPD adalah sebesar 60%, sementara 40% melalui SDM tunai di bendahara. Namun, harapannya, kedepannya kami bisa mencapai 100% penggunaan KKPD untuk pengeluaran pemerintah daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., menggarisbawahi bahwa sosialisasi KKPD merupakan langkah tindak lanjut dari regulasi Kemendagri tahun 2022. “Ini adalah tanggung jawab saya untuk menerapkan dan mengintegrasikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan KKPD. Proses sterilisasi keuangan perlu segera dilakukan agar pemerintah daerah bisa memanfaatkan kemudahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengawasan digitalisasi keuangan,” ucapnya.
Wahyu Hidayat menyoroti urgensi implementasi KKPD dalam konteks ekonomi kreatif dan UMKM. “Kota Malang menjadi salah satu parameter dalam pelaksanaan ini, dan hal ini akan mempermudah langkah kita dalam digitalisasi keuangan. Pada tanggal 1 Januari 2024, kami akan langsung beraksi untuk melaksanakan KKPD ini, dengan dukungan penuh dari Sekretaris Daerah dan Kepala BKAD,” tambahnya.
Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Malang menunjukkan komitmennya untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi, serta memastikan kelancaran implementasi KKPD demi efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintahan daerah. (Nazila Aisy Zahra/ IAIN Ponorogo)