Malang, www.beritamadani.co.id – Pemerintah Kota Malang bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan pendampingan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang. Acara ini berlangsung di Jl. Letjen Sutoyo No.30-34, Rampal Celaket, Kec. Klojen, Kota Malang, pada Rabu, (25/10/2023).
Narasumber utama dalam kegiatan ini berasal dari Inspektorat Pemerintahan Kota Malang, yakni Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., dan Drs. Mulyono, M.Si.
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., menyampaikan urgensi kegiatan ini, terutama mengingat sisa waktu yang tinggal sebulan setengah dalam tahun 2023.
“Dengan adanya acara ini, mudah-mudahan kita bisa mengejar target terkait dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, baik dari sektor pajak maupun retribusi. Saya akan menilai tergeraknya target ini, karena menurut saya masih sangat lambat sekali,” ujarnya dalam wawancara dengan awak media.
“Target PAD ditahun 2023 ini adalah sebesar 820 Miliar Rupiah dari sektor pajak. Retribusinya ini yang harus kita genjot, hasil dari kegiatan ini akan menjadi evaluasi kinerja, dan saya minta kepada Pak Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melaporkan kepada saya,” imbunya.
Sementara itu, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, A.P., M.Si., menekankan upaya optimalisasi pajak daerah sebagai salah satu strategi. “Salah satunya kita tingkatkan optimalisasi pajak daerah, seperti razia yang kita lakukan beberapa malam berturut-turut di hotel. Fokus razia ini pada hotel, mengingat tingginya okupansi hotel belakangan ini di Kota Malang. Cara kita melakukan pengecekan sangat mudah, kita lihat kebutuhan kamar versus setoran pajaknya. Jika tidak berimbang, itu menjadi fokus kita,” paparnya.
Dr. Handi Priyanto juga menjelaskan bahwa beberapa hotel telah disidak untuk memastikan kepatuhan penggunaan alat deteksi pajak. “Sidak yang kita lakukan tidak hanya terkait transaksi hari itu, tapi kita mengecek transaksi bulan lalu, khususnya atas pajak yang dibayarkan. Hal ini untuk memastikan kepatuhan penggunaan pajak di sektor perhotelan,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan pendampingan ini diharapkan Pemerintah Kota Malang dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan retribusi, sehingga target PAD dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. (Nazila Aisy Zahra/ IAIN Ponorogo)