Malang, www.beritamadani.co.id – Penyampaian Jawaban Penjabat (Pj) Wali Kota Malang terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan KUA-PPAS APBD Kota Malang tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Malang. Pada Senin (16/10/202).
Pada kesempatan tersebut Pj Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., telah menjawab Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan KUA-PPAS, yang telah disampaikan Minggu yang lalu.
Pada saat diwawancarai oleh awak media, Wahyu juga disenggol mengenai tanggapan tentang Exit Tol. “Uang konsinyasi sudah kita setorkan di Pengadilan, dan Pengadilan sekarang sudah memproses untuk persidangan. Sudah memanggil beberapa pihak dan sudah me-survei juga lokasi, kita tinggal menunggu hasil sidang. Apapun hasil sidang dari pengadilan kita akan lakukan, kalau memang harus dibongkar ya kita lakukan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua DPRD I Made Riandiana Kartika, S.E., M.M., menyampaikan sedikit tentang apa yang telah disampaikan oleh Pj Wali Kota, menurutnya jawaban dari Pj Wali Kota masih normatif, dan belum bersifat teknis dan mendalam, dan Made juga meyakini bahwa itu bukan jawaban dari Pj Wali Kota itu sendiri, melainkan jawaban dari TAPD. “Setelah kita lihat, ternyata masih sama saja, masih banyak jawaban yang normatif. Mungkin yang menjawab Dinasnya masih sama TAPD-nya masih  sama, dan saya meyakini itu bukan jawaban Wali Kota, tetapi jawaban dari TAPD,” tegasnya.
Made juga mengatakan bahwa PJ Wali Kota Malang akan diingatkan kembali agar lebih memberikan jawaban yang sifatnya teknis dan mendalam walaupun itu pada paripurna. “Mangkanya tadi setelah dari 75 pertanyaan, sampai ada 28 pertanyaan, teman-teman sudah bosan mendengarkan, sehingga di intrupsi dan kita akan perdalam dalam hiring tapi langsung tanggapan balik. Artinya kita melihat ketidak puasan terhadap teman- teman melihat jawaban-jawaban yang ada yang masih bersifat sangat normatif,” imbuhnya.
Made juga menyinggung mengenai Exit Tol, pihaknya kaget mengenai Exit Tol yang masih ada persidangannya. “Tadi beberapa langsung memang kami mengejar terus karena rekomendasi Pansus Exit Tol itu sudah kita keluarkan, dan kita minta maksimal 20 September sudah dieksekusi. Kami tadi kaget kok masih ada persidangan, gugatan apalagi, padahal itu hanya perlu memberikan ganti rugi, dan udah ketemu hasil appraisal, kalau tidak mau diterima dieksekusi dulu baru berproses,” ujarnya.(Tamaya Elok Karenina/IAIN Ponorogo)