Malang, www.beritamadani.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta kita semua untuk kembali ke UUD 1945, hal ini disampaikan La Nyalla saat memberikan wawasan kebangsaan kepada semua caleg yang berasal dari keluarga PP se Malang Raya di Rumah Makan Kertanegara, Senin (31/7/2023) siang.

Menurut La Nyalla, pihaknya ingin melihat undang-undang tentang Pemilihan Presiden mendatang, yang pasti undang-undang itu sudah terkunci dan tidak mungkin berubah, semua calon dari Partai Politik (Parpol).

Masih menurut La Nyalla harus ada utusan daerah yang merupakan representasi seluruh daerah dari Sabang sampai Merauke. Wakil-wakil dari daerah tersebut terpencil terisolasi secara sosial kultural daerah khusus dan sebagainya utusan golongan yang merupakan representasi etnis tertentu. Sebagai unsur kebhinekaan badan-badan kolektif, Koperasi, Petani, Nelayan, Veteran para Remaja, dan Sultan Nusantara, Ulama dan Rohaniawan, Cendekiawan, Profesional Guru, Seniman dan Budayawan, Mahaputra Bangsa, Penyandang cacat, dan seterusnya, termasuk didalamnya TNI dan Polri. Dengan demikian, utuh lah demokrasi kita semua terwadahi sehingga menjadi demokrasi yang berkecukupan tanpa ada yang ditinggalkan.

“Itulah yang selalu saya katakan, itulah yang tidak memenuhi rasa keadilan, masak masyarakat sebanyak 270 juta jiwa ini diwakili tiga calon Presiden semuanya dari Parpol,” tegas Ketua DPD RI saat diwawancarai awak media usai memberikan wawasan kebangsaan.

Menurutnya juga telah mengajukan sistem Presidential Threshold (syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase raihan suara bagi Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden), namun juga dikalahkan, bahkan La Nyalla pun menegaskan bahwa dirinya bukan orang Parpol jadi dirinya tidak mungkin memilih calon dari Parpol, pungkasnya.(Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Dilema KPK dan Korupsi Militer, “Dimana Supremasi Hukum”</strong>
Next post <strong>Sutiaji Kampanyekan Makan Ikan dengan Mengikuti Lomba Masak</strong>