Malang, www.beritamadani.co.id – Perum Perhutani KPH Blitar, melaksanakan Sosialisasi Bidang Hukum Pemanfaatan Kawasan Hutan, bertempat di Kantor Kecamatan Kalipare, Senin (10/7/2023).
Menurut Adm Muslikin, S.Hut., kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian edukasi kepada masyarakat hutan yang bergabung dari LMDH, stockholder, Muspika, dan Kejaksaan.
“Tujuan diadakan sosialisasi karena keadaan kawasan hutan di Kabupaten Blitar, di Kalipare yang gundul dimana waktu musim kemarau tidak ada sumber mata air dan musim penghujan rawan banjir (karena tidak ada penyerapan/penyimpanan air), selain karena hutan mengandung oksigen, maka diharapkan masyarakat bisa mengelola hutan, baik hutan lindung (tanaman pohon kayu) maupun hutan produksi (tanaman polowijo/dan tanaman hutan),” katanya.
“Dengan adanya lahan yang dikerjakan oleh masyarakat sekitar hutan, maka masyarakat dapat menikmati hasil hutan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,”ujarnya.
“Pengharap, harus sesuai KTP by name by address. Selain itu masyarakat sadar siap berubah untuk kelestarian hutan, dan sesuai dengan Peraturan Presiden bahwa kawasan hutan bisa dikelola oleh masyarakat sekitar hutan. Mari guyup rukun melakukan penghijauan, mewujudkan hutan lestari, masyarakat sejahtera, dan Perhutani jaya,” imbuhnya.
Untuk diketahui, di Kecamatan Kalipare ada 7 LMDH yaitu; Desa Kalipare, Sukowilangun, Arjowilangun, Kalirejo, Kaliasri, Tumpak Rejo, dan Desa Arjosari.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Blitar, Syahir Kasi Datun, mengatakan bahwa tujuan diadakan sosialisasi ini yaitu; Kerjasama antara Kejaksaan Negeri dan Perhutani ( MOU). Dalam upaya pelestarian hutan, memperbaiki kondisi hutan yang rusak, memberikan bantuan dan pendampingan Hukum untuk Perum perhutani.
Menurut UU no 41 tahun 1989 dan UU no 18 tahun 2018 berbunyi, “Barang siapa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dapat dikenai sanksi Pidana 3 tahun dan denda 1 1/2 Miliar, atau 10 tahun denda 10 Miliar sesuai dengan UUD”.
“Masyarakat yang mengambil hasil hutan tanpa izin bisa dipidana, karena hal ini yang dirugikan Negara. Bahwa sebagian pendapatan Negara berasal dari hutan,” pungkasnya. (Bagio)