Malang, www.beritamadani.co.id – Debitur Depo Star Finance (DSF) Kota Malang datangi Satreskrim Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan Kepolisian untuk diambil keterangannya terkait kronologis penarikan kendaraannya di jalan oleh pihak Finance, Jumat (07/07/2023) siang.
Kali ini Satreskrim Polresta Malang Kota memanggil pemilik kendaraan A.Rochim Latif untuk melengkapi Berita Acara Periksaan (BAP), setelah sebelumnya sudah memanggil saksi korban yaitu; sopir dan kernet truk pembawa Bansos Raskin.
Ditemui seusai pemeriksaan, A.Rochman Latif yang didampingi oleh kuasa hukumnya Rudi Hermanto, S.H., dari Badan Hukum Peserta Reclasing Kota Malang, menyebutkan bahwa pemeriksaan kali ini hanya terkait kronologi penyebab penarikan kendaraan oleh pihak leasing yaitu DSF.
“Tadi oleh penyidik ditanya kronologi penarikan, mulai dari penyebabnya hingga hal detail mengenai angsuran sampai sisa angsuran saja,” jelas Rochman Latif.
Sementara itu kuasa hukum pemilik Rudi Hermanto menjelaskan bahwa dalam keterangannya kepada penyidik, pemilik kendaraan mengaku sudah membayar angsuran sebanyak 29 kali, namun masih tercatat 28 kali.
“Ini yang menjadi keberatan dari pemilik kendaraan kenapa terjadi perampasan kendaraan saat berada di jalan dan sudah mengangsur hampir 30 kali. Sayang ya, kenapa terjadi perampasan, sebetulnya kan bisa persuasif, kekeluargaan yang baik. Jangan sampailah terjadi perampasan kendaraan di jalan,” jelas Rudi.
Rudi Hermanto menjelaskan bahwa pemeriksaan tadi untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Tadi permintaan keterangan dari pemilik kendaraan. Jadi intinya pihak penyidik ingin tahu siapa pemilik kendaraan sebenarnya,”ujar Rudi.
Sementara itu, pihak Dipo Star Finance melalui Admin Collector Samsudin Eko yang dihubungi melalui panggilan seluler mengaku belum menerima panggilan dari pihak Kepolisian.
“Sampai hari ini sih kami tidak ada panggilan. Info dari pihak sana sih sudah melakukan pelaporan, namun hingga hari ini kita tidak menerima panggilan ke Polres atau kemana,” ujarnya
Menanggapi laporan debitur, menurutnya pihaknya hanya mengambil hak perusahaan saja. Pihaknya baru akan menanggapi jika sudah ada panggilan dari Kepolisian.
“Kami hanya mengambil hak kami saja yaitu kendaraan yang tidak terbayar saja. Ya, itu hak juga hak customer juga yang mungkin merasa dikecewakan yang lapor ke Kepolisian, jadi kita ya tidak bisa menanggapi sebelum ada panggilan dari Kepolisian,” jelasnya.
Sementara terkait posisi unit kendaraan, Samsudin Eko menjelaskan bahwa kendaraan belum dilelang, dan masih ada di tempatnya karena menunggu pihak debitur.
“Harapan kami, ya selesaikan saja tunggakannya karena kita kedepankan kekeluargaan saja. Sampai hari ini pun kendaraannya belum dilelang karena kita masih menunggu dari pihak Mas Latif,” jelasnya.
Menurut Samsudin Eko, unit kendaraan masih utuh disimpan dan tidak ada yang berkurang sama sekali.
“Unit kendaraan hanya dibongkar bak nya saja, dan kami hanya mengambil hak milik kami saja,” tutur Samsudin, terkait kondisi unit kendaraan.
Peristiwa itu berawal saat sopir truk milik warga Bululawang A.Rochim Latif tersebut mengirim bantuan Raskin untuk beberapa wilayah di Kota Malang pada (02/06/23). Namun saat berada di sekitar Kelurahan Arjosari dihentikan paksa di tengah jalan oleh debt collector yang disewa oleh Dipo Star Finance.
Kemudian setelah menurunkan beras Bansos di Kelurahan Belearjosari, unit truk dibawa dengan paksa oleh oknum debt collector yang disewa atau dikirim oleh pihak Dipo Star Finance. Sedangkan sopir truk ditinggal begitu saja. (Putra)