Kediri, www.beritamadani.co.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kediri (KPPBC TMC Kediri) terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”.

Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok illegal, sanksi administrative, dan pidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku pelanggaran pidana terkait peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red.BMK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Ormas yang Namanya Tercatut di Acara Kupatane Wong Malang Akhirnya Memaafkan</strong>
Next post ALL – Accor Live Limitless Bergabung di Kemeriahan Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2023