Malang, www.beritamadani.co.id – Merasa jengkel dan tidak ada perhatian dari pengelola Malang Plaza, belasan orang pemilik tenant di Malang Plaza mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Rabu (24/05/2023) siang.

Kedatangan mereka didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Gunadi Handoko & Partner, dengan tujuan wadul dan mengadu ke anggota Dewan, terkait nasib atas tenant-nya yang habis saat Malang Plaza terbakar pada Selasa 2 Mei 2023 yang lalu.

Karena sampai saat ini para pemilik tenant,  yang juga mengaku memiliki hak atas tanah dan bangunan ini masih belum mendapatkan ganti rugi apapun dari pihak pengelola Malang Plaza.

Kedatangan para pemilik tenant ini langsung ditemui oleh Ketua Komisi B Trio Agus Purwono, Sekretaris Arief Wahyudi, S.H., dan beberapa jajaran Komisi B lainnya. Pertemuan ini digelar di ruang rapat internal DPRD Kota Malang.

“Agenda kami ini adalah untuk hearing dengan anggota dewan. Apapun yang terjadi, klien kami adalah warga Kota Malang yang merasakan dampak atas kebakaran di Malang Plaza. Yang sampai saat ini ada dua. Yakni kerugian akibat kebakaran dan status kepemilikan tanah dan bangunan,” jelas Gunadi Handoko yang juga didampingi William Surya Putra Handoko, S.H., M.Kn., dan Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D, Rabu (24/05/2023).

Gunadi menegaskan, kedatangannya ke Kantor DPRD Kota Malang lantaran pihaknya menilai bahwa pengelola Malang Plaza yakni PT Mega Sentosa tidak ada itikad baik. Terutama dalam menyikapi kepemilikan tanah dan bangunan milik klien-nya.

“Kami melihat sampai hari ini masih belum ada itikad baik dari pengelola, yakni PT Mega, lepas tangan. Dan selanjutnya kami akan menemui PT Hakim Sentosa untuk menanyakan status kepemilikan tanah dan bangunan,” terang advokat senior di Kota Malang ini.

Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono mengatakan  Pemkot Malang harus hadir karena persoalan kebakaran Malang Plaza juga menyangkut tentang perizinan.

“Jadi selain kami memfasilitasi aspirasi para pemilik lahan dan bangunan Malang Plaza ini, kami juga harus mencari solusi terbaik. Termasuk tawaran relokasi untuk membantu permasalahan yang mereka hadapi,” pinta politisi PKS ini.

“Kami juga baru mengetahui ternyata juga ada masalah status kepemilikan (stand) juga. Karena Pemerintah menanggap mereka itu hanya sewa, ternyata tidak. Persoalan jual beli yang belum selesai itu kan masalah hukum. Makanya bagaimana agar tidak sampai ke jalur hukum,” ujar Trio.

Sementara itu sekretaris Komisi B Arief Wahyudi, S.H., mengaku cukup prihatin.

“Kalau kita dengar cerita dari para pemilik tenant yang hari ini mengadu kepada kami memang terkesan fasilitas terutama alat pemadam kebakaran di Malang Plaza memang sangat memprihatinkan. Jangankan hydrant, tabung pemadam kebakaran sederhana saja di sana juga tidak ada, yang tentu ketika terjadi kebakaran antisipasnya sangat minim dan boleh dikatakan tidak ada. Hal tersebut tentu harus menjadi perhatian semua pihak kedepannya,” jelasnya.

Masih menurut Arief, yang hari ini harus dicarikan solusi adalah bagaimana agar para pengusaha ini bisa menjalankan lagi roda perekonomiannya. Kalau disinyalir adanya kejanggalan atas akta jual beli yang dipegang oleh para pemilik tenant tentu penyelesaian nya harus dengan jalan hukum apabila musyawarah tidak tercapai, termasuk masalah ganti ruginya.

Namun demikian saya harap management maupun owner atas Malang Plaza mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tandas Arief Wahyudi. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Bapenda Kota Malang Sidak Pengusaha Nakal</strong>
Next post <strong>Ibu Negara Iran Jamileh Alamolhoda Kunjungi Universitas Paramadina</strong>