Malang, www.beritamadani.co.id – Dua belas pedagang Malang Plaza untuk mendapatkan ganti rugi pasca kebakaran sedikit mendapat titik terang dengan diadakannya pertemuan dengan pemilik saham Malang Plaza PT Hakim Sentausa yang diwakili oleh kuasa hukum perwakilan manajemen Malang Plaza, pada Kamis (25/05/2023).
Ada harapan keinginan itu akan terkabul, 12 pemilik tenant tersebut menuntut dua hal dalam pertemuan ini yaitu terkait kejelasan status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi.
Dari pedagang yang didampingi kuasa hukum Gunadi Handoko, S.H., M.M., M.Hum., C.L.A., serta William Surya Putra Handoko, S.H., M.Kn., dan Malvin Hariyanto, S.H., C.C.D. Hasil dari pertemuan ini, Gunadi menjelaskan pihak manajemen Malang Plaza memberikan sinyal positif.
“Inti dari pertemuan ini, kami meminta kejelasan terkait status kepemilikan, disamping juga tentang persoalan ganti rugi. Seperti diketahui, akibat kebakaran itu menimbulkan berbagai dampak. Bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga dampak hukum terkait kejelasan status pemilik tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akta jual beli serta kerugian. Tadi kami sudah bicara dan hak-hak dari tenant diakomodir,” terang pengacara senior ini.
Sementara itu, pihak manajemen Malang Plaza diwakili kuasa hukumnya Ridwan Rachmat, S.H., M.H., & partner.
Untuk keputusan apakah keinginan para pedagang Malang Plaza itu dikabulkan atau tidak akan diputuskan pada 10 Juni 2023. Tanggal itu dipilih karena pada 7 Juni 2023 pemegang saham Malang Plaza akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jadi mereka minta waktu setelah RUPS. Dirapatkan dulu. RUPS-nya tanggal 7 Juni. Jadi keputusannya itu tanggal 10 Juni 2023 nanti. Kami akan tunggu itikad baik dari manajemen,” imbuh Gunadi.
Ditanya terkait ganti rugi, Gunadi belum bisa menjelaskan kepastian berapa rupiah yang akan diberikan ke para pedagang itu.Namun pihaknya sudah bisa menganalisa berapa kerugian yang dialami kliennya.
Sementara itu Kuasa Hukum Malang Plaza, Ridwan Rachmat mengatakan, akan menyelesaikan kasus ini dengan baik.
“Untuk waktu nanti kami akan bersurat dulu ke Pak Gunadi,” terangnya.
Ridwan juga menjelaskan, terkait ganti rugi dan kejelasan status kepemilikan para pedagang akan dihitung terlebih dulu.
“Masih panjang, kedepan nanti akan kami tunjukkan ini kepemilikannya apa, kerugiannya berapa. Harus dipikirkan itu agar bisa selesai dengan baik,” jelasnya. (Yuni)