Malang, www.beritamadani.co.id – DPRD Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali membahas dua Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Malang. Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Ranperda mengenai Bangunan Gedung, pada Kamis (11/5/2023).
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan, Ranperda PUG memang sempat tertunda lantaran harus menunggu peraturan dari Provinsi. Setelah selesai di tingkat atas, kini undang-undang tersebut menjadi rujukan pembahasan di DPRD Kota Malang.
Made menyampaikan, adanya pembahasan Ranperda PUG mengingat pentingnya memberikan perhatian khusus terhadap kaum perempuan. Sehingga melalui Perda yang ada tidak terjadi diskriminasi di kawasan Kota Malang.
“Terutama nanti kita lebih banyak kepada penekanan untuk jangan ada KDRT. Karena korban KDRT kan banyak kaum perempuan dan anak-anak,” papar Made saat diwawancarai www.beritamadani.co.id.
Nantinya pembahasan Ranperda PUG akan melibatkan banyak pihak. Diantaranya aparat penegak hukum dari Polresta Malang Kota. Sehingga bisa dilakukan pembahasan langsung dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang merupakan divisi khusus di Polresta Malang Kota.
“Itu benar-benar akan kita match-kan bagaimana aturan kita, supaya match dengan aturan kepolisian,” imbuh politisi PDIP Dapil Lowokwaru ini.
Langkah selanjutnya terkait Ranperda PUG adalah segera membentuk panitia khusus (pansus). Setelah dilakukan penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi dan pendapat Wali Kota. (Yuni)