Malang, www.beritamadani.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang telah memasang 802 peralatan pajak eletronik (e-Tax) di kafe dan restoran. Dari e-Tax yang terkoneksi dengan sistem di Bapenda ini terdeteksi sejumlah pemilik usaha terindikasi diduga melakukan penggelapan pajak dengan memainkan e-Tax dengan cara mempunyai dua akun.
Dari kecurigaan inilah personel Bapenda bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur melakukan inspeksi pada Sabtu malam (8/4/2023) hingga Minggu dini hari (9/4/2023). Dari lima kafe dan restoran yang disasar, ternyata dugaan petugas benar. Para pemilik usaha ini hanya melaporkan sebagian kecil transaksi yang melalui e-Tax, sehingga pajak yang disetorkan ke Bapenda tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, A.P., M.Si., mengungkapkan dari temuan ini ada dugaan penggelapan pajak kafe dan resto lebih dari dua miliar rupiah. Atas pelanggaran ini para pemilik usaha dikenakan sanksi denda empat kali lipat dari pajak yang tidak dibayarkan. “Jika tidak dibayar maka terancam hukuman penjara dua tahun dan usahanya akan ditutup sementara,” tegasnya.
Hal ini dalam rangka menyelamatkan pajak resto yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi pajak resto itu bukan uang yang dikeluarkan oleh pemilik resto, itu uang yang dibayarkan oleh pengunjung, sebab kita kalau makan di resto itu dicas sebesar sepuluh persen. Artinya itu, uang kita yang dititipkan di pemilik resto untuk diserahkan ke kas daerah,” jelas pria yang pernah menjadi Kasatpol PP ini .
Inspeksi seperti ini, dikatakan Handi akan terus dilakukan pihak Bapenda untuk menyelamatkan uang negara serta memenuhi target pajak dari sektor cafe dan restoran sebesar Rp150 miliar untuk tahun ini.
“Bapenda pun mengimbau wajib pajak atau pemilik usaha agar berperilaku jujur, karena para pelanggar pajak akan dijerat dengan sanksi berat sesuai undang-undang,” pungkas Handi. (Yuni)