Kabupaten Malang, www.beritamadani.co.id – Kejaksaan Negeri Kepanjen mengadakan sosialiasi tentang Pemahaman Hukum Pencegahan Dini dari Tindak Pidana Korupsi, disampaikan oleh Nurkoyin, bertempat di UPT Korwil Kepanjen Kabupaten Malang. Senin (3/4/2023).
Sosialisasi tersebut berdasarkan UU No. 23 tahun 2016, tentang cara ASN dan PPPK mengelola Administrasi Keuangan Negara.
Nurkoyin dalam arahannya mengatakan, Inspektorat melakukan pemeriksaan ke dinas-dinas maupun lembaga karena bertugas. “Bila ada temuan kesalahan, harus mengembalikan uang Negara dalam waktu 10 hari setelah ditemukan adanya kesalahan,” katanya.
Korupsi adalah perbuatan yang tidak baik maka dari itu ASN dan PPPK sebagai Sipil Negara harus bersih dari KKN. Barang siapa yang melanggar mendapatkan sanksi. “Lewat batas waktu yang ditentukan akan ada sanki,” tandasnya.
Lebih lanjut Nurkoyin menjelaskan, kewajiban untuk mendidik anak merupakan tanggungjawab Pemerintah, masyarakat, dan orang tua. “Anak pintar yang berasal dari orang tua tidak mampu, yatim piatu, harus dibebaskan dari biaya sekolah. Bantuan keuangan yang sukarela dari orang tua atau wali murid untuk perpisahan atau rekreasi diperbolehkan asal dimusyawarahkan dengan wali murid atau Komite Sekolah,” pungkasnya. (Bagio)