Malang, www.beritamadani.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winarko, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, M.H., menyampaikan bahwa pada Kamis, tanggal 30 Maret 2023 pada pukul 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5, Polowijen, Blimbing, Kota Malang, telah melayani 80 pelanggar tilang.

Adapun serangkaian proses pengambilan tilang tersebut dengan melibatkan Petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Petugas Pengadilan Negeri Malang dan Staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.

Pembayaran denda Tilang yang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang pada hari ini sebesar Rp.8.000.000,-.

Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang nilainya variatif antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp. 250.000,- tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas.

Pelangar tilang antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI).

Serangkaian proses pengambilan tilang tersebut berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi prokes Covid-19, memakai masker, dan menjaga jarak.

Adapun pelaksaan pengambilan tilang berjalan dengan lancar berkat kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang dan Bank Rakyat Indonesia. (Yuni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post <strong>Sutiaji Melaporkan LKPJ 2022 dalam Sidang Paripurna</strong>
Next post <strong>Rapat Paripurna Bacakan Sejarah Kota Malang Dari Dulu Hingga Sekarang</strong>